Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Banten. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penegakan hukum gijzeling (penyanderaan) atas penanggung jawab pajak PT DT dengan tersandera berinisial KJY di Rutan Serang. Perusahaan ini merupakan penjual alat-alat listrik di daerah Tangerang.
Kepala Kanwil DJP Banten, Catur Rini Widosari mengatakan, pihaknya mendatangi KJY sebagai penanggung pajak PT DT pada pukul 11.00 WIB di daerah Cikupa, Tangerang, Banten.
Sebelumnya KYJ sudah tidak ada itikad baik melunasi wajib pajak dan beberapa kali mencoba melarikan diri ke luar negeri padahal sudah dilakukan pencekalan.
"WP (wajib pajak) sudah tidak baik berusaha melarikan diri, yang pasti ada ingin pergi meninggalkan Indonesia,"kata Catur Rini saat melakukan konferensi pers di Rutan Serang, Banten, Rabu (26/7/2017).
Catur melanjutkan bahwa penyanderaan atas KYJ sesuai dengan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-396/MK.03/2017 pada tanggal 20 Juni 2017.
Upaya persuasif agar wajib pajak melakukan kewajibannya sudah dilakukan namun KYJ tetap tidak ingin membayar.
PT DT sendiri, lanjut Catur adalah wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat. Total utang pajak sebesar Rp 5,2 miliar yang merupakan tunggakan atas utang-utang pajak per tahun 2016 untuk ketetapan pajak tahun 2011 dan 2012.
"Dengan tidak adanya itikad baik dari WP (wajib pajak) yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakan, diharapkan upaya hukum penyanderaan dapat memaksa WP melunasi utang pajaknya," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penyanderaan atau gijzeling ini merupakan tindakan hukum pajak.
Niat baik, surat teguran dan lain-lain yang dilakukan petugas sudah disampaikan namun wajib pajak tetap tidak menunjukan niat baik. Lewat penyanderaan, semoga akan memberikan keadilan bagi wajib pajak lain yang sudah membayar kewajibannya.
"Ini hanya dikekang kebebasannya supaya melunasi pajak, kalau sudah lunas dilepas. Ini untuk memberikan fairness kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak," ucapnya. (dtf)