Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pansus Angket KPK akan memanggil eks Mendagri Gamawan Fauzi sesuai masa reses. Pansus akan meminta keterangan soal peran ketua KPK Agus Rahardjo ketika menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait e-KTP.
"Gamawan Fauzi terkait keterlibatan ketua KPK di kasus e-KTP. Kami belum tahu jelas bahwa itu benar atau nggak karena itu ucapan Pak Gamawan makanya perlu dipanggil. Kami baru dengar dalam kesaksian di pengadilan," ujar anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Pansus juga akan bertanya soal jumlah anggaran proyek e-KTP kepada Gamawan. Terutama soal kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun.
"Apa benar itu? Dari mana datanya? Karena yang kami ketahui bahwa kerugian negara tentang proyek e-KTP Rp 2,3 triliun ucapan Nazaruddin. Sedangkan kemarin kami meminta keterangan kepada Yulianis dia bilang mana mungkin Nazaruddin tahu karena dia tidak terlibat sama sekali dalam proyek e-KTP," kata Eddy.
Pansus Angket juga berencana meninjau 'rumah sekap' KPK yang disampaikan Niko saat rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket. Tapi Eddy belum bisa memastikan kapan akan meninjau 'rumah sekap' tersebut.
"Menurut pengakuan Niko, dia pernah disekap oleh KPK mulai dari salah satu rumah sekap di Depok, kemudian di Kelapa Gading. Ini akan kami telusuri semua," kata Eddy.
Eddy mengatakan, jika Niko memberikan keterangan palsu saat bersaksi, Niko akan dituntut. Sebab Niko sudah disumpah saat bersaksi."Kami akan tinjau. Lokasinya kami buktikan tempat penyekapan, ada nggak yang disebut Niko? Jangan-jangan dia bohong. Dia sudah sumpah, dia bisa dituntut kalau bohong," ujarnya. (dtc)