Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menetapkan 2 tersangka baru terkait dengan perkara dugaan suap promosi jabatan di Klaten. Keduanya yaitu pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten.
"Menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus suap terkait pengisian jabatan, promosi, dan mutasi di Klaten," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Dua tersangka yang ditetapkan yaitu Bambang Teguh Satya selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Disdik Pemkab Klaten dan Sudirno selaku Sekretaris Disdik Pemkab Klaten.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Disdik Pemkab Klaten, Suramlan, sebagai tersangka kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemkab Klaten.Keduanya pun telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Untuk Suramlan, dia sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. (dtc)