Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Siborongborong. Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan satu orang tersangka pengedar sabu-sabu ke waitress kafe remang-remang. Tersangka Gonggom Siahaan (39), warga Dusun Silalahi, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kepala Kepolisian Taput AKBP Jonius Taripar Hutabarat menerangkan, tersangka diamankan dari rumahnya, Senin (24/7/2017), sekitar pukul 15:30 WIB.
AKBP Jonius Hutabarat menjelaskan, dari tangan tersangka disita barang bukti 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik kecil tembus pandang masing-masing berisi 4,19 gram.
“Sebelas paket sedang plastik tembus pandang diduga sabu-sabu dengan berat 10,87 gram, 1 unit HP merek Samsung warna silver, 1 unit HP merek Oppo, 1 bungkus rokok Dunhill Mild, 1 dompet warna pink, 1 pipet plastik yang diruncingkan dan uang tunai Rp 1,5 juta,” ungkap AKBP Jonius Hutabarat, Kamis (27/7/2017), di Mapolres Taput, Tarutung.
Kapolres menyebut, polisi mengamankan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaa, tersangka mengakui perbuatannya. Narkoba tersebut dibeli dari warga Tanjungbalai untuk dijualnya khusus bagi waitress kafe remang-remang di Silangit, Siborong-borong.
Atas penjelasan tersangka, polisi mengamankan 12 orang pegawai atau waitress dari kafe remang-remang Felix dan Toba Dream di Kecamatan Siborongborong, Kamis (28/7/2017), sekira pukul 02:00 WIB.
“Setelah diamankan di Mapolres Taput, lalu terhadap waitress tersebut dilakukan test urine. Hasilnya, ke-12 orang tersebut negatif. Setelah tersangka dikonfrontir dengan waitress tersebut, tersangka tidak mengenal ke-12 orang waitrees. Sebab, waitrees yang sering membeli kepada tersangka tidak ada di kafe saat dilakukan razia,” ungkap Kapolres.
Saat ini, pungkas Kapolres, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan 12 orang waitress diserahkan ke Dinas Sosial Pemkab Taput.