Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna telah memberikan persetujuan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dijadikan UU.
Tiga kesepakatan itu mulai dari RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016-2017. Kedua RUU tentang Perubahan APBN TA 2017, dan yang ketiga mengenai RUU tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pepru) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Kalau istilah bola ini hatrick," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Dia menjelaskan, terkait dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2016, pemerintah tetap bertanggung jawab dengan melaporkan LKPP yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah republik ini, atau selama 12 tahun sejak disusunnya LKPP," tambah dia.
Pada 2016, di tengah perlambatan dan ketidakpastian ekonomi global, pemerintah mengambil beberapa kebijakan strategis di bidang penerimaan dan belanja negara, serta kebijakan lainnya untuk mengembalikan kredibilitas APBN yang sustainable.
Untuk RUU tentang perubahan APBN tahun anggaran 2017, kata Sri Mulyani, disusun dengan mengacu pada kondisi riil perekonomian global dan domestik terkini, serta berbagai kebijakan fiskal yang akan ditempuh pada paruh kedua tahun 2017.
Dia melanjutkan, pertumbuhan realisasi penerimaan perpajakan pada semester I-2017 sebesar 9,6% atau meningkat tajam dari pencapaian semester I-2016 yang tumbuh negatif 2,5%.
Berdasarkan kinerja pendapatan dan belanja negara, defisit anggaran pada semester I sebesar 1,29% dari PDB atau jauh lebih rendah dari defisit tahun sebelumnya sebesar 1,82% dari PDB.
"Keseimbangan primer juga hanya mencapai negatif Rp 68,2 triliun, lebih rendah dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 143,4 triliun, dengan demikian penerbitan SBN Netto pada 2017 tumbuh negatif 23,3%," tambah dia.
Pada APBNP 2017, telah disepakati asumsi dasar ekonomi makro dalam APBNP 2017, untuk pertumbuhan ekonomi 5,2%, inflasi 4,3%, kurs rata-rata Rp 13.400 per US$, suku bunga SPN 3 bulan sebesar 5,2%, harga minyak mentah US$ 48 per barel, lifting minyak rata-rata 815 ribu barel per hari, lifting gas rata-rata 1,150 juta barel setara minyak.
Sedangkan untuk RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, kata Sri Mulyani merupakan wujud nyata dukungan penuh DPR terhadap langkah pemerintah dalam rangka pemenuhan komitmen Indonesia untuk melaksanakan kesepakatan internasional.
"RUU ini menjadi UU semakin memberikan keyakinan kepada dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap mengimplementasikan AEoI mulai September 2018," tutup dia. (dtf)