Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Banyuwangi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka kembali kasus dukun santet di Banyuwangi, Jawa Timur, yang terjadi pada 1998-1999. Untuk mengumpulkan data, Komnas HAM mendatangi Polres Banyuwangi.
Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, mengatakan bahwa kedatangannya di Banyuwangi untuk melakukan koordinasi dalam rangka berbagi informasi dan data terkait dengan insiden tersebut. Sebab sebelumnya, Komnas HAM telah melakukan MoU dengan Kapolri, untuk kembali mengusut tuntas kasus pembantaian dukun santet tersebut.
"Kami meminta Kapolres memberikan dukungan kepada kami. Penyelidikan pelanggaran HAM berdasarkan UU no 26 tahun 2000. Kami minta data valid terkait kasus ini," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (27/7/2017).
Minimal, kata Nurkhoiron, pihaknya meminta hasil proses hukum yang dilakukan polisi. Selain itu yang paling penting adalah data hasil visum terhadap korban yang diduga dukun santet pada tahun 98/99.
"Dan kapolres mengakomodasi dan bersedia membantu. Secara formal Komnas HAM akan mengirim surat ke Polda Jatim yang diteruskan ke polres. Kami juga membutuhkan data keterangan aparat yg saat itu bertugas. Bisa kapolres atau kapolwil dan reskrim yang menindak dan memproses hukum terhadap yang diduga para pelaku," tambahnya.
Dia menyebut, tujuan dari penyelidikan peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat tersebut diantaranya, memberikan hak keadilan bagi korban, hak untuk mendapatkan pemulihan kehidupan, hak untuk mendapatkan kebenaran, dan Negara berkewajiban untuk mengungkap pelanggaran HAM.
"Akhir September tahun ini kami menargetkan selesai dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Polres Banyuwangi enggan memberikan keterangan terkait kunjungan dari Komnas HAM ke Polres Banyuwangi. (dtc)