Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyebut Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah cacat prosedur. Sebab Perppu Ormas diterbitkan dalam kondisi yang dinilai Pigai tidak genting.
"Terkait dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017, atas nama pribadi bukan nama kantor, sebagai komisioner Komnas HAM. Saya tegaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2017 adalah cacat prosedural," ujar Natalius di kawasan Monas depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).
Menurutnya kondisi Indonesia tidak dalam keadaan genting untuk menerbitkan Perppu Ormas. Adanya organisasi kemasyarakatan dapat menutupi setiap kekurangan pemerintah.
"Saudara kita berbasis Islam maupun non Islam aman-aman saja, tidak ada wihara, masjid, pura, gereja yang dibakar. Saudara sekalian, kita harus ketahui pemimpin itu tidak sempurna karena apa pasti ada kekurangan, kekurangan ini lah ditutupi oleh organisasi ini," katanya.
Natalius mengingatkan agar organisasi kemasyarakatan dilestarikan untuk kepentingan rakyat. Perppu ormas juga cacat dari sisi hak asasi manusia.
"Lestarikan organisasi ini, bukan untuk mengkhianati, mereka ada untuk kepentingan rakyat. Saya kira saya tegaskan cacat prosedural, kedua adalah cacat dari sisi HAM. Di seluruh dunia ini ada tiga pilar utama yang tidak boleh dilawan, pertama demokrasi, demokrasi adalah pilar penting di dunia, kedua adalah HAM, yang ketiga adalah perdamaian," imbuhnya. (dtc)