Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita membatalkan peraturan tentang penetapan harga pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017, yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) premium dan medium Rp 9.000/kg.
Selanjutnya, pemerintah akan menyusun ulang aturan tersebut bersama para pelaku usaha di sektor beras. Keputusan Mendag ini disambut baik para pelaku usaha beras yang selama ini resah dan gelisah gara-gara Permendag 47 itu.
Ketua Koperasi Pedagang Pasar Induk Cipinang, Zulkifli, mengatakan tak tahu akan seperti apa nantinya jika Permendag 47 tak segera dibatalkan.
"Resah dan gelisah yang saya sampaikan beberapa hari ini terjawab sudah karena Bapak Mendag sudah datang ke pasar Induk dan HET tidak diundangkan, itu tak diberlakukan, jadi tidak terlalu dipikirkan lagi. Karena yang menyangsikan itu kan petani daerah dan pedagang daerah," katanya saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Untuk itu, Ia memastikan, hari Senin depan, pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang bakal normal kembali.
"Beras masuk pasar induk 3.000 ton per hari saya jamin itu," ungkapnya.
Adapun Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arif Prasetyo mengatakan, update stok di PIBC saat ini adalah lebih dari 43.000 ton. Hal ini sekitar 60-70% dari stok normal, namun menurutnya masih dalam batas aman 30.000 ton.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir pasokan beras di PIBC sepi. Pasokan beras ke Cipinang dari daerah-daerah sentra produksi berkurang, bahkan ada yang berhenti sementara.
Situasi ini dipicu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017. Beleid ini mengatur harga beras jenis medium maupun premium dijual seharga Rp 9.000/kg. Sehingga para pedagang beras sudah terlanjur khawatir akan ditindak kalau tidak menjual beras seharga Rp 9.000/kg. (dtf)