Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membidik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka korupsi korporasi.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, selain menjerat orang yang melakukan korupsi, KPK memang harus menjerat pelaku korporasi. Sebab, kata dia, pada dasarnya yang mendorong terjadinya korupsi adalah korporasi.
"Karena korporasi yang memiliki sumber daya untuk itu. Dengan dikenakannya korporasi, maka diharapkan akan ada perbaikan di dalam struktur dan sistem yang ada," katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Berdasarkan survei terakhir yang dilakukan ICW, selain partai politik, korporasi menjadi pihak yang paling rendah perannya dalam pemberantasan korupsi.
Penetapan BUMN menjadi tersangka dalam suatu kasus korupsi, lanjut Febri, memang akan berdampak pada proyek yang dikerjakan oleh pemerintah, dan juga berdampak pada ekonomi. Namun, hal tersebut tetap harus dilakukan demi penegakan hukum.
"Kalau tidak begitu, mereka akan melakukan hal yang sama terus. Mendapatkan proyek dengan cara korupsi, dan mengadakan proyek dengan korupsi. Seperti pada proyek e-KTP dan Hambalang," katanya.
Penetapan BUMN menjadi tersangka dalam suatu kasus korupsi memang akan berdampak pada proyek yang dikerjakan oleh pemerintah, dan juga berdampak pada ekonomi. Namun, hal tersebut tetap harus dilakukan demi penegakan hukum.
Saat ini, KPK tengah menangani sejumlah kasus yang turut melibatkan BUMN. Seperti dalam kasus korupsi KTP-elektronik yang diantaranya melibatkan PT LEN Industri, PT PNRI dan PT Sucofindo. Tiga BUMN tersebut diduga menerima keuntungan dari tindakan korupsi.
Bahkan dalam proyek Hambalang, dimana sesuai perhitungan BPK nilai kerugian negara mencapai Rp 706 miliar, pelaku utamanya adalah BUMN, yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Selain proyek tersebut tidak diselesaikan, mantan pejabat Adhi karya juga telah menjadi terpidana kasus korupsi ini.
Sedikit menengok ke belakang, Direktur Utama PT PAL (Persero) M. Firmansyah Arifin ditangkap KPK mengenai dugaan gratifikasi pengadaan kapal militer ke Filipina. Firman tak sendiri, Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana dan Kepala Keuangan dan Teknologi PT PAL Saiful Anwar juga ikut diamankan.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jasindo (Persero) Budi Tjahjono juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Budi diduga melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif.
Pada pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium.
Pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-kontraktor KKS tahun 2012-2014 dilakukan oleh BUMN ini. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar. (dtf)