Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kalangan pengusaha menganggap kisruh kasus PT Indo Beras Unggul (IBU) harus segera diselesaikan dengan adil dan benar. Jika tidak, hasil dari pengusutan kasus ini bisa menggoyang kepercayaan kalangan dunia usaha mengingat ketidakjelasan tupoksi pihak yang telah melakukan penggerebekan gudang beras PT IBU seminggu yang lalu.
Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono mengungkapkan, ada beberapa penyalahan kewenangan dalam kasus ini. Misalnya, adanya pelanggaran harga penjualan. Hal ini seharusnya menjadi tupoksi Kementerian Perdagangan selaku penerbit aturan terkait, bukan justru Kementerian Pertanian yang ikut menangani saat itu.
"Dalam hal ini yang mengeluarkan Permendag ini Mendag, tapi kok yang masuk dalam kasus ini Mentan dan sebagainya, seharusnya kan Kemendag," kata Iwantono dalam diskusi media di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Selain itu, adanya tuduhan penipuan label pada kualitas beras yang seharusnya menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun dalam penggerebekan lalu, tak ditemui perwakilan dari BPOM.
"Padahal penanganannya di BPOM bukan di Menteri pertanian, di KPPU. BPOM periksa dulu, bener enggak ini," tutur Iwantono.
"Kemudian adalah KPPU yang mau atur tata niaga. Loh, KPPU apa? Dia bukan regulator. KPPU itu ada tupoksinya jelas urusi persaingan. Misalnya melanggar harga Rp 9.000, yang keluarkan kan Kemendag. Janganlah isunya seksi terus diambil," tambahnya.
Untuk itu, Ia berharap ke depan, pemerintah bisa menjalanÄ·an tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. Adanya ketidakjelasan pada aturan dan hukum, dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan dunia usaha kepada pemerintah.
"Kita minta semua aparat kembali pada tupoksinya masing-masing," tegas Sutrisno Iwantono.dtc