Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, Polres Kota Medan menangkap 10 orang pria warga Sunggal dari sebuah rumah di Jalan Balai Desa, Gang Akhtaruno, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sabtu (29/7/2017). Ketika ditangkap, kesepuluh pria itu sedang asyik berjudi sambil menghisap sabu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri menyebutkan, dari lokasi, petugas mendapati barang bukti berupa satu plastik klip kecil sabu, beserta alat isapnya beserta kartu yang digunakan untuk berjudi.
Penggerebekan di lokasi, kata Daniel, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah yang ditempati Hendra Irwansyah (22) ini kerap dijadikan lokasi berjudi dan mengkonsumsi sabu. Dari situ, polisi langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan di lapangan hingga kemudian digerebek.
"Saat digerebek, para tersangka tengah bermain judi sambil mengkonsumsi sabu," jelas Daniel.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing penghuni rumah Hendra Irwansyah, Haris Prayugo (21), Fujiono (23) Heri Dermawan (22), Bayu Pratama (23) Muhammad Devi (23), Roni Setiawan (23) Sukma Radani (25), Junaidi (35), dan Agunawan (28). Keseluruhnya adalah warga Sunggal.
Para tersangka terancam dijerat pasal perjudian serta Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.