Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing, anggota TNI AU Lanud Soewondo terdakwa penganiayaan terhadap seorang wartawan Array A Argus, di Sari Rejo, Medan, dituntut 6 bulan penjara oleh Oditur Militer I Medan. Sidang terindikasi digelar diam-diam tanpa kehadiran korban dan kuasa hukumnya serta para wartawan yang mengikuti kasus penganiayaan yang terjadi pada 15 Agustus 2016 itu.
Oditur Militer, Mayor D Hutahean yang menangani kasus ini mengakui sudah menuntut terdakwa Rommel. Namun, Hutahean tidak merinci apa saja pertimbangan yang disampaikannya pada saat tuntutan, mengingat tuntutan yang dijatuhkan terlalu rendah.
"Tuntutannya enam bulan. Ya, enam bulan penjara," kata Hutahean, Senin (31/7/2017), di halaman Mahmil I Medan.
Ia mengatakan, pembacaan tuntutan didengarkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Budi Purnomo. Namun, ketika disinggung kenapa sidang ini digelar terkesan secara diam-diam, mengingat petugas piket Mahmil sempat menyatakan sidang ditunda pada 31 Juli, Hutahean membantahnya. Katanya, sidang tetap digelar, meskipun sempat terlambat.
"Hakimnya hadir kok. Besok (Selasa 1 Agustus) sidang pledoinya," kata Hutahean.
Sayangnya, ketika hendak ditanya lebih jauh mengenai kasus ini Hutahean kemudian berlalu.
Array A Argus dianiaya oleh sejumlah anggota TNI AU Lanud Soewondo pada 15 Agustus 2016 saat terjadi kerusuhan antara TNI AU dan warga Sari Rejo. Kerusuhan bermula dari demo warga yang menentang klaim kepemilikan TNI AU atas lahan warga di Sari Rejo. Ada beberapa anggota yang turut menganiaya Array, namun hanya Pratu Rommel yang diseret ke meja hijau.