Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pedangdut Saipul Jamil mengaku masih akan berkomunikasi dengan keluarga untuk memutuskan banding atas vonis 3 tahun penjaranya. Namun Saipul menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tersebut.
"Apabila dikatakan salah ya sudah tidak apa-apa, artinya putusan ini saya diminta untuk banding atau pikir-pikir, saya konsultasi dengan keluarga saya, jadi doain sajalah," kata Saipul seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Saipul membantah telah menyuap majelis hakim PN Jakarta Pusat sebesar Rp 250 juta. Apalagi tim kuasa hukum sudah berusaha dalam persidangan untuk membuktikan dirinya tidak menyuap siapa pun.
"Sebenarnya begini, ini putusan yang terbaik, kami semua tim kuasa hukum sudah berusaha di persidangan. Sekali lagi, putusan ada di tangan hakim. Yang jelas, selama ini saya dituduh menyuap itu tidak benar," kata Saipul.
Selain itu, Saipul menilai putusan majelis hakim tidak adil karena dihukum seperti para koruptor lainnya. Padahal ia mengaku tidak pernah mencuri uang rakyat dan merugikan negara.
"Yang jelas begini, saya tidak pernah makan uang rakyat dan merugikan negara. Kalau saya dihukum sama mereka-mereka tidak terima juga, tidak adil. Saipul Jamil tidak pernah menyuap, korupsi, tapi dihukum sama mereka yang dihukum memakan uang rakyat dan merugikan uang rakyat," ujar Saipul.
Meski begitu, Saipul berharap KPK memberikan status justice collaborator (JC) terhadap dirinya dalam perkara ini. Selain itu, ia mengaku perlu memenuhi kebutuhan keluarganya dan kembali ke dunia entertainment.
"Mudah-mudahan KPK beri JC dan dapat keringanan. Mudah-mudahan atas putusan itu berikan saya JC, terus terang saya pekerja seni dan harus kembali bekerja. Intinya, kami ajukan pleidoi, itu putusan hakim atas keinginan abang saya," ujar Saipul.
Dalam sidang ini, pedangdut Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Saipul terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Baslin Sinaga. (dtc)