Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis – Medan. Dua tersangka ditangkap personel Polsek Medan Timur karena membawa ganja kering dari Aceh ke Medan.
Kedua tersangka Heri (23) warga Desa Arah Silo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan Diki Handika alias Deski (22) warga Jalan Dusun Suka Damai, Kelurahan Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat nekat menjadi kurir ganja karena iming-iming upah Rp 400.000/kg ganja yang dibawanya.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap saat menumpangi becak motor di Jalan Ring Road/Gagak Hitam, Medan, Senin (31/7/2017).
"Saat ditangkap, kedua tersangka hendak menuju ke loket bus di Amplas dengan tujuan Sibolga," kata Wilson.
Dari pengakuan tersangka, ganja kering 13 kg itu adalah milik Wahyu. Dari Sawang, mereka dijanjikan upah Rp 400.000/kg bila ganja telah diterima pembelinya di Sibolga.
"Kedua tersangka baru mendapat upah Rp 1.100.000, sisanya setelah barang sampai," terangnya.