Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sempat mengungsi selama seminggu di DPRD Sumatera Utara (Sumut), akhirnya puluhan warga Simalingkar A Desa Lau Cih Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang kembali ke rumahnya masing-masing, Selasa (1/8/2017) sore.
Pulangnya masyarakat itu setelah mendapatkan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Sumut bersama perwakilan masyarakat, PTPN II, Pemkab Deli Serdang, TNI/POLRI dan Kecamatan Pancur Batu.
Dari hasil RDP yang dipimpin rapat Ketua Komisi A Fernandl Simanjuntak, warga yang mengungsi mendapatkan jaminan keamanan dengan meminta aparat menarik pasukan sementara dari lokasi dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memperluas konflik.
“Orang-orang tua kami agar kembali ke tempat. Kepada intitusi dan lembaga terkait atas masalah ini untuk tahan diri,” kata Fernando.
Ia juga menegaskan terkait putusan itu pihaknya akan melakukan penelusuran langsung ke lapangan (Desa Lauchi Kabupaten Deli Serdang) melibatkan masyarakat bersama PTPN II untuk menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat saat ini.
“Tanggal 15 Agustus kita ke lapangan, kta minta semua tahan diri dan kepada masyarakat, walaupun nanti kami bersama pihak PTPN, agar tak ada hal-hal yang buat kami taka man. Maka kepada teman-teman yang berkontribusi diminta beri pencerahan pada masyarakat,” tegasnya.
Intinya, ditambahkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Sumut, Syamsul Qodri, penyelesaian dan keselamatan sepanjang dinilai sangat penting.
”Jadi mohon pihak polisi beri rasa aman. Biar proses ini berlangsung baik,” ujarnya.
Meski memang jika masalah konflik lahan tersebut dibawa ke ranah hukum, masyarakat sering kali kalah. Ia berharap, jika masalah tersebut sampai ke pengadilan, masyarakat harus mengawal bersama. Sebab banyak kecacatan yang perlu dibuktikan yang terungkap pada RDP tersebut.
“Kalau memang kesepakatannya sampai ke jalur hukum, mari kita kawan bersama-sama masalah ini. Peradilannya kita ikuti terus tanpa ada interfensi. Semua pihak diminta menahan diri hingga masalah ini clear,” ungkapnya
Mewakili PTPN II, Kenedi Sibarani mengatakan dari luas areal 854,26 hektar yang dimiliki PTN II berdasarkan sertifikat HGU. Terkait dilahan yang dipersoalkan, tercatat ada aktifitas perusahaan yang bekerjasama dengan Perum Perumnas dalam rangka membangun perumahan.“Perumahan itu bukan hanya untuk PTPN dan Perumnas saja, tapi pada masyarakat sekitar. Tak ada niat kami PTPN II, ini bantuan institusi , bukan ambil punya masyarakat. Apa yang kami lakukan kemarin bersama TNI / Polri sebagai bentuk pembersihan lahan,” ucap Kenedi sembari menolak adanya cara-cara intimidasi.