Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Setelah mencoret papan reklame toko yang diduga tak membayar pajak reklame, Badan Pendapatan Setdakab Labuhanbatu akan menyasar ke sejumlah iklan melekat produk operator selular di dinding-dinding rumah toko (ruko).
"Itu bakal jadi target selanjutnya," kata Kabid Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Hendri ET Siregar, Selasa (1/8/2017), di sela acara penindakan sembilan papan reklame yang tak bayar pajak reklame di Rantauprapat.
Menurut dia, pihak Badan Pendapatan akan mempertanyakan soal iklan yang terpajang di dinding ke pemilik ruko. "Kita akan pertanyakan siapa sebelumnya yang melakukan pengecatan dinding rukonya," ujar Hendri.
Baca juga : Nunggak Pajak, 9 Papan Reklame Dicoret
Setelah mendapatkan informasi selanjutnya, kata dia, akan mengimbau para vendor untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah. Jika tidak, maka dinding ruko akan dicat dengan tulisan "Bayarlah Pajak Reklame Anda".
Pihak Badan Pendapatan mencoret beberapa plank dan media reklame milik toko yang tidak membayar pajak di seputaran kota Rantauprapat.
Akibat pengusaha "mengemplang" pajak, Pemkab kehilangan PAD puluhan juta rupiah. Sebelum dilakukan pencoretan plank merek toko, pihak Badan Pendapatan juga sudah memberi imbauan berulang kali kepada pemilik toko.