Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - KPK mengeksekusi mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno ke lapas di Semarang. Ia akan menjalani kurungan selama 10 tahun.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Handang Soekarno ke Lapas Kelas 1 Semarang (Kedung Pane). Yang bersangkutan dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Indonesia (EKP)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/8/2017).
KPK menegaskan vonis berat ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran di sektor pajak yang merupakan concern bersama. Diharapkan vonis itu memberi efek jera. "Hal ini sekaligus bentuk dukungan institusi penegak hukum terhadap upaya memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan cara memproses pihak yang menyalahgunakan kewenangannya selama bertugas," tutur Febri.
Dalam mengeksekusi terpidana koruptor, KPK terbiasa menempatkan mereka di Lapas Sukamiskin. Mengenai lokasi eksekusi Handang yang di luar kebiasaan, yakni di Semarang, KPK menyebut ada pertimbangan khusus. "Saya perlu pastikan dulu terkait alasan-alasan teknisnya. Tapi yang pasti mengacu Kitab Undang-Undang Acara Pidana, tempat eksekusi tidak ditunjuk di satu lokasi saja," ucapnya.
Dalam kasus ini, Handang divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. "Menyatakan terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Franky membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Handang terbukti menerima suap senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R
Rajamohanan Nair. dtc