Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT PLN (Persero) hari ini menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) alias kontrak jual beli listrik dengan 53 pengembang energi terbarukan. Total kapasitas 53 pembangkit listrik energi terbarukan yang dibangun mencapai sekitar 350 MW.
Sebagian besar dari 350 MW itu adalah pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), ada juga pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm), pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg), dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Penandatanganan 53 PPA yang berlangsung di Hotel Mulia tersebut disaksikan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Sebenarnya hari ini PLN dijadwalkan menandatangani PPA dengan 64 produsen listrik swasta. Tapi ada 11 pengembang energi terbarukan yang mengundurkan diri, sehingga hanya 53 perusahaan saja yang meneken kontrak dengan PLN.
"Semalam saya dapat laporan dari Direktur PLN, dari 64 sebenarnya hanya 53 yang tanda tangan. Ya enggak apa-apa. Ini kan tidak ada pemaksaan, kalau sepakat silakan. Kalau tidak sepakat ya jangan. Ini 20-25 tahun, panjang sekali, kalau tidak bisa bertahan sepanjang itu tentu merugikan 2 belah pihak," kata Jonan dalam sambutannya usai penandatanganan PPA, Rabu (2/8).
Direktur Pengadaan PLN, Nicke Widyawati, mengaku tidak mengetahui alasan 11 perusahaan tersebut mundur. PLN belum menerima pemberitahuan resmi dari 11 Independent Power Producer (IPP) itu.
"Kami belum tahu, secara formal pun kami belum menerima apa-apa. Ini baru informasi dari wilayah bahwa yang 11 itu tidak mau tanda tangan," ucapnya.
Padahal, kata Nicke, sebelumnya 11 IPP tersebut sudah menyepakati harga listrik dengan PLN pada Juni 2017 lalu. Menteri ESDM pun sudah menyetujui harga yang disepakati PLN dan IPP.
Tapi itu hak kesebelas pengembang energi terbarukan jika kemudian mereka memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Di semester I tahun ini sudah dibuat kesepakatan harga. Atas dasar itu kt minta persetujuan Menteri ESDM. Kalau hari ini ada yang tidak tanda tangan PPA, jual beli adalah kesepakatan 2 belah pihak. Kalau ada yang tidak sepakat, tidak terjadi," ujarnya.
Pihaknya juga belum dapat memastikan, apakah akan kembali bernegosiasi dengan 11 pengembang tersebut atau tidak.
Yang jelas, kalau 11 pengembang itu gagal mencapai kesepakatan dengan PLN, tentu pembangkit listrik tak akan terbangun, konsesi mereka akan dicabut dalam jangka waktu tertentu.
"Belum tahu (kelanjutannya). Ini kan bukan tender, izin dipegang oleh 1 pihak. Tapi izin kan ada batas waktunya, kalau sekian lama tidak dibangun ya dicabut," tutup Nicke. (dtf)