Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Labusel. Usai diskor sekitar 40 menit, rapat dengar pendapat (RDP) membahas masalah sengketa lahan di Lubuk Panjang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Rabu ( 2/8/2017), dilanjutkan setelah Kepala Desa Asam Jawa Ali Borkat Hasibuan. dan Camat Torgamba Azaman Parapat hadir di gedung DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel). Sedangkan perwakilan PT Wisu Indo Jaya tidak hadir.
Dalam RDP, Camat Torgamba Azaman Parapat mengatakan, sudah berkali-kali menayakan ke PT Wisu Indo Jaya tentang Hak Guna Usaha Mereka (HGU). Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak pernah meberikan salinan HGU-nya. Malahan, pihak perusahaan (PT Wisu Indo Jaya red) sudah melaporkan ke Polres Labuhanbatu bahwa mereka telah melaporkan masyarakat menyerobot kebun perusahaan.
"Saya sudah berkali-kali bertanya tentang HGU mereka, tapi mereka gak berikan juga, dan bilang sudah melapor ke pihak kepolisian. Karena masyarakat sudah menyerobot HGU dan merusak tanaman PT Wisu Indo Jaya," kata Azaman dalam RDP tersebut
Anggota DPRD Labusel, Yusni Rizal yang juga mantan Kepala Desa Asam Jawa sebelumnya tidak pernah mengetahui keberadaan PT Wisu Indo Jaya.
"Sejak saya kepala desa tidak pernah tahu adanya keberadaan PT Wisu. Yang ada masyarakat menanam jagung, sayuran dan palawija lainnya. Itupun luasnya gak sampai satu hektar," ucapnya.
Ketua Kelompok Tani Menuju Sejahtera, Berlin Panjaitan, mengatakan, areal lahan yang dikuasai kelompok tani yang saat ini disengketakan seluas 200 hektare, dengan jumlah anggota kelompok tani 100 orang. Bukti alas hak yang mereka miliki adalah surat pancang dari Desa Bunut, Kecamatan Kotapinang, sebelum Labusel mekar dari Labuhanbatu.
Terpisah, salah seorang pengawas PT Wisu Indo Jaya, Mahden ketika dikonfirmasi via seluler soal kebenaran informasi bahwa pihak masyarakat menyerobot HGU perusahaan, ia enggan berkomentar.
"Kalau mengenai lahan tanyakan ke humas aja pak dan no humas sama saya gak ada," ucapnya.