Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK memenangkan praperadilan yang diajukan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung. Kemenangan itu menjadi kunci KPK untuk mengingatkan obligor BLBI mematuhi proses hukum.
"Ini menjadi penguat bagi langkah KPK di penyidikan terkait dengan indikasi penyimpangan dalam penerbitan SKL terhadap salah satu obligor BLBI, padahal masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Rp 3,7 triliun," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/8/2017).
"Selain itu, pihak yang terkait, termasuk obligor kita ingatkan untuk koperatif dalam proses hukum ini," sambung Febri.
Febri mengatakan saat ini KPK tengah fokus mengusut proses penerbitan surat keterangan lunas (SKL) di BLBI. Oleh sebab itu, KPK akan melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Saat ini KPK fokus di tataran implementasi kebijakan, yaitu mengusut penyimpangan yang terjadi dalam penerbitan SKL tersebut. Serangkaian kegiatan penyidikan akan kita lakukan setelah ini," kata Febri.
Dalam sidang praperadilan, hakim tunggal Effendi Mukhtar menyatakan status tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI tetap sah.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Effendi membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (2/8/2017).
Hakim dalam putusannya menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur yaitu memiliki alat bukti yang cukup.
"Setelah memperlihatkan alat bukti minimal dua alat bukti yang cukup, calon tersangka sudah diperiksa sesuai prosedur," kata Effendi.
Praperadilan itu berawal dari penetapan Syafruddin sebagai tersangka oleh KPK berkaitan dengan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.Pemberian SKL itu dilakukan terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. (dtc)