Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Anggota DPRD Simalungun,Mansur Purba mendesak Pemkab mengirimkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dididik menjadi penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) guna memproses secara hukum para pelaku yang diduga melakukan pencemaran Danau Toba.
Menurut Mansur, selama ini para pelaku pencemaran Danau Toba belum pernah diproses hukum,sehingga tidak memberikan efek jera, sehingga pencemaran terus berlangsung
Dengan adanya PPNS yang memperoses hukum pelaku pencemaran Danau Toba,diharapkan politisi Partai Demokrat itu, pencemaran danau yang dijadikan sebagai salah satu destinasi utama pariwisata di Indonesia itu dapat ditekan sekecil mungkin.
“ Harus ada efek jera terhadap pelaku pencemaran Danau Toba. Karena itu sangat dibutuhkan adanya PPNS untuk melakukan proses hukum terhadap para pelakunya,” ujar Mansur kepada wartawan, di Pamatang Raya, Jumat (4/8/2017).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Simalungun,Misliani Saragih, mengatakan,hingga saat ini pihaknya memang belum memiliki PPNS untuk memproses secara hukum para pelaku yang diduga mencemari kawasan Danau Toba.
“ Kami kesulitan untuk memproses secara hukum para pengelola restoran dan hotel yang berada di Parapat, yang diduga belum memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pengendalian lingkungan (UPL),” kata Misliani.
Padahal, menurutnya, dari pendataan Dinas Lingkungan Hidup,sebagian besar pelaku usaha restoran dan hotel di kawasan Danau Toba khusunya,Parapat,Kecamatan Girsang Sipanganbolon,layak untuk diproses hukum. Mereka belum memiliki pengolahan limbah yang memenuhi standar aman bagi lingkungan,dan belum memiliki dokumen UKL dan UPL.
Ke depan, tambahnya, BLH merencanakan mengirimkan ASN untuk mengikuti pendidikan PPNS,sehingga pelanggaran terhadap pencemaran Danau Toba yang disebabkan limbah restoran dan hotel bisa diproses secara hukum. (Ricky Hutapea)