Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Puluhan orang massa mengatasnamakan Aliansi Ormas Islam Kota Tebingtinggi menggelar aksi damai dengan melakukan long march dari depan Masjid Raya Nur Addin Jalan Suprapto Kota Tebingtinggi menuju kantor DPRD di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi. Mereka menuntut pemerintah mencabut Perppu No.2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas Islam, Jumat sore (4/8/2017).
Aksi damai dilakukan dengan memajang poster bernada kecaman, serta pernyataan sikap yang berisi : ‘Setelah membaca dan mencermati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017, bahwa dengan ini, Aliansi Ormas Islam Kota Tebingtinggi bahwa semua penerbitan Perppu oleh Keputusan MK, sebagaimana dalam putusan MK No. 138/PUU-IV/2009, berdasarkan putusan MK, ada tiga syarat parameternya adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menetapkan Perppu’.
Kordinator Aksi, Muslim Istiqomah mengatakan bahwa undang undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang undang tetapi tidak memadai. Bahwa pembubaran ormas lebih lanjut melalui proses hukum di pengadilan. Dalam Perppu ini, pembubaran ormas dilakukan pemerintah setelah adanya tahapan pemberitahuan surat peringatan sekali saja.
Diterangkan Muslim Istiqomah, bahwa negara menjamin hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapatnya baik lisan atau tulisan sebagai mana amanat Undang Undang 1945 pasal 28 E dan Undang Undang HAM No. 39 tahun 1999 pasal 24. Bahwa Perppu ini juga memuat juga tentang pidana bahwa anggota dan pengurus ormas melanggar Perppu bisa dipenjara serendah rendahnya 6 bulan dan setinggi-tingginya seumur hidup.
“Aliansi Ormas Islam Kota Tebingtinggi meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menunda pemberlakuan Perppu ini, hindari pembubaran ormas secara kritis, kecuali memberlakukan ormas atau kelompok yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti gerakan sparatis, ormas yang berfaham atheis dan komunis”, terang Muslim Istiqomah.
Kepada Ketua dan anggota DPR RI serta Mahkamah Konstitusi agar menelaah Perppu ini dan teliti sehingga dapat diambil keputusan yang adil dan bijaksana. “Kami mengingatkan pemerintah bahwa penguasa menjalankan amanah rakyat akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah”, tegas Muslim Istiqomah.
Menindaklanjuti pernyataan sikap yang disampaikan Aliansi Ormas Islam Kota Tebingtinggi tersebut, Ketua DPRD Muhammad Yuridho Chap didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP Ciceu Cahyati dan Wakapolres Kompol A Sinurat, mengatakan bahwa aspirasi dari Aliansi Ormas Islam Kota Tebingtinggi akan dibahas pada komisi yang ada di DPRD, nantinya hasil dari pembahasan tersebut akan diserahkan kepada anggota DPR RI yang ada di Jakarta. “Kita sebagai wakil masyarakat tetap menampung semua aspirasi masyarakat”, ujarnya.(aliyustono).