Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral baru terbit pada 17 Juli 2017 atau 21 hari lalu. Hanya berumur 3 minggu, aturan ini sudah direvisi.
Revisi Permen ESDM 42/2017 didorong oleh sentilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat di Istana pada 24 Juli 2017. Jokowi menyebut adanya aturan Kementerian ESDM yang mengganggu investasi.
Kementerian ESDM hari ini mensosialisasikan hasil revisi Permen ESDM 42/2017, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017 (Permen ESDM 48/2017). Proses pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku-pelaku usaha di sektor energi disederhanakan. Aturan baru dibuat dengan memperhatikan aspirasi para pelaku usaha.
"Sebagai pelaksanaan good governance dan memperhatikan masukan para stakeholder, pengawasan dilaksanakan dengan tidak menghambat investasi. Isinya harus memperhatikan masukan dari pemangku kepentingan," kata Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Berbeda dengan Permen ESDM 42/2017, dalam Permen ESDM 48/2017 ditetapkan bahwa pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) non Tbk tak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM, cukup melapor saja.
"Pengalihan saham, perubahan direksi/komisaris di Permen ini cukup melaporkan saja," kata Hufron.
Tapi persetujuan Menteri ESDM masih diperlukan dalam pengalihan interest atau saham di perusahaan hulu migas yang menyebabkan perubahan pengendali.
Untuk pengalihan interest atau saham yang tidak mengubah pengendali, cukup melaporkan saja. Perubahan direksi/komisaris di perusahaan hulu migas juga cukup melaporkan saja.
Lalu di minerba, pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris tetap harus meminta persetujuan Menteri ESDM. Demikian pula pengalihan saham perusahaan EBT (panas bumi) yang sudah listed di bursa Indonesia.
Hufron menjelaskan, perlunya persetujuan-persetujuan Menteri ESDM tersebut hanya melanjutkan praktek dan aturan lama yang sudah ada saja, itu semua sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas), Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (UU Minerba) dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (UU Panas Bumi)
"Di minerba, migas, dan panas bumi melanjutkan peraturan yang lama, yaitu perlu persetujuan Kementerian ESDM. Undang-Undangnya juga sudah mengatur seperti itu," tukas Hufron.
Pihaknya menambahkan, BUMN energi seperti Pertamina, PLN, Perusahaan Gas Negara (PGN) dikecualikan dari Permen ESDM 48/2017). Pengalihan saham dan perombakan direksi/komisaris untuk BUMN sudah diatur dalam regulasi lain, jadi hanya cukup melaporkan saja ke Menteri ESDM.
"Adapun khusus mengenai BUMN, dilaksanakan sesuai peraturan perundangan di BUMN dan dilaporkan kepada Menteri ESDM," ujarnya.
Diharapkan Permen ESDM 48/2017 yang mulai diundangkan pada 3 Agustus 2017 ini dapat menenangkan para investor. "Mudah-mudahan dengan revisi Permen 42 menjadi Permen 48 ini suasana jadi lebih kondusif," tutupnya. (dtf)