Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendorong pengembangan mobil listrik. Dalam Perpres tersebut, mobil listrik akan dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) agar dapat bersaing dengan mobil konvensional.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana tersebut. Tapi, Gaikindo menyarankan agar mobil hybrid juga diberi insentif serupa, jangan hanya mobil listrik saja.
Sebab, sarana dan prasarana untuk mobil listrik di Indonesia belum siap. Lebih baik pemerintah memulai pengembangan mobil hybrid dulu, baru kemudian mobil listrik. Mobil hybrid bisa menggunakan bensin maupun listrik, jadi tidak bergantung pada 1 sumber tenaga saja.
"Kita menyambut baik, cuma mestinya mobil hybrid dulu, baru kemudian full mobil listrik. Kita perlu perhatikan sarana dan prasarananya," kata Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, Selasa (8/8).
Di negara-negara lain pun, kata Jongkie, pengembangan dimulai dari mobil hybrid dulu sembari mempersiapkan berbagai infrastruktur untuk mobil listrik.
"Di negara-negara lain, hybrid dulu baru ke mobil listrik," tukasnya.
Jika infrastrukturnya belum siap, masyarakat pasti enggan membeli mobil listrik sekalipun harganya kompetitif. Jadi tidak cukup dengan insentif saja, sarana dan prasarana harus siap.
"Kalau mobil hybrid, di jalan baterainya habis, enggak masalah karena bisa pakai bensin. Kalau mobil listrik, di garasi bisa charge baterai, tapi kalau di jalan habis bagaimana? Infrastrukturnya harus dikembangkan dulu," tutupnya. (dtf)