Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Selama kepemimpinan Jaksa Agung M Prasetyo, sedikitnya 5 jaksa ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Suara agar tubuh Korps Adhyaksa direformasi muncul, tetapi Prasetyo juga ingin agar KPK juga direformasi.
"Ya dia juga mereformasi juga, sama-sama mereformasi. Bukan hanya kejaksaan, KPK juga mereformasi ya," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
Prasetyo menyebut internalnya selalu melakukan reformasi birokrasi, Dia mengaku selalu mendapat penilaian positif dari Kemenpan RB.
"Oh kita selalu lakukan reformasi tanya ke Menteri PAN RB. Kita udah melakukan reformasi. Dari penilaian mereka kita dapat nilai positif," ujar Prasetyo.
Akan tetapi, dia menyebut beberapa ulah jaksa yang ditangkap KPK kemarin merupakan tindakan oknum. Dia lalu kembali menyebut KPK juga harus melakukan reformasi di internalnya.
"Tapi karena sekian banyak manusia kan seperti kalian harus paham. Ini atas kerjaan dari oknum yang tidak harus di generalisir. Jadi semua harus mereformasi diri, bukan hanya kejaksaan tapi semuanya termasuk KPK sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai M Prasetyo tidak memiliki kinerja yang baik sebagai Jaksa Agung sejak dilantik sampai saat ini. Miko menganggap Prasetyo perlu mundur dari jabatannya.
"Sudah saatnya Jaksa Agung M Prasetyo mundur (dari jabatannya). Sejak terpilihnya M Prasetyo hingga sekarang belum ada program yang membanggakan," kata Miko dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Miko menambahkan, M Prasetyo harus siap mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerjanya yang kurang. Fungsi pengawasan di Kejaksaan Agung saat ini dianggap tidak bisa mencegah korupsi jaksa.
"Pengawasan saja tidak cukup tanpa penindakan, tanpa penegakan disiplin, penegakan hukum itu tidak akan cukup. Ini semua tidak akan terjadi jika Kejaksaan Agung tidak membuka diri terhadap perubahan-perubahan. Sistem pengawasan kejaksaan harus dievaluasi ulang dalam rangka reformasi," ujar Miko. (dtc)