Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Provinsi Sumatera Utara baru merealisasikan 36% dana desa dari total Rp 4,197 triliun, atau nilainya Rp 1,55 triliun.
Oleh karenanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara H Aspan Sofian mengimbau agar mempercepat proses pengajuan dana desa tersebut ke pemerintah pusat.
"Kita berharap Dana Desa ini bisa terserap maksimal untuk memicu pembangunan maupun perekonomian masyarakat. Para Kepal Daerahnya mempercepat menerbitkan Peraturan Bupati atau Walikota mengenai Dana Desa ini dan juga setia kepala Desanya juga segera mungkin menyusun APBDesnya," ujar Aspan kepada wartawan Selasa (8/8/2017).
Dari 27 kabupaten/kota di Sumut, ucap Aspan, ada empat kabupaten yang belum menerima dana desa sama sekali yakni Kabupaten Nias Induk, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), dan Kabupaten Nias Barat .
"Pencairan tahap pertama waktunya bervariasi tergantung cepatnya Kabupaten Kota yang bersangkutan memenuhi aturan yang ditetapkan. Tapi pada umumnya terealisasi pada bulan Mei kemarin. Jumlah yang terealisasi juga bervariasi," terang Aspan.
Dijelaskan Aspan terkait dana desa ini, pihaknya hanya sebatas mendapat informasi terkait data penyalurannya semata. Sedangkan terkait teknisnya hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota penerima dana desa dengan pemerintah pusat.
"Paling kita hanya bisa menghimbau agar Dana Desa ini bisa terserap maksimal. Sedangkan mengenai proses anggaran ini bisa dicairkan dan sampai ke Desa kita menjadi kewenangan pihak terkait tanpa melibatkan kita. Kita hanya menerima laporan saja,"pungkasnya.
Seperti diketahui tahun 2017 ini terjadi peningkatan yang signifikan mengenai besarnya dana desa yang di terima Kabupaten Kota di Indonesia termasuk di Provinsi Sumut dari Rp 3,29 triliun pada 2016 menjadi Rp 4,19 pada 2017. Anggaran tersebut di peruntukan untuk 27 kabupaten/kota dengan total desa penerima 5.418 Desa.