Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Agama RI, telah menghentikan izin penyelenggaraan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel pada 1 Agustus 2017 lalu.
Pihak First Travel sudah menyerahkan surat sanggahan pada 9 Agustus 2017 kemarin. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama RI, Mastuki mengatakan meskipun pihak Kemenag belum memberikan jawaban, namun First Travel harus tetap menjalankan kewajiban memberangkatkan dan mengembalikan dana jemaah yang refund.
"Di keputusan Menteri Agama First Travel diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban kepada jemaah yang ingin dananya dikembalikan atau refund, jangan dikurangi sepeserpun, ini kan komitmen mereka sebelumnya," kata Mastuki, Kamis (10/8).
Dia menjelaskan, pengaturan ulang jadwal keberangkatan dan pengembalian dana harus dilakukan. Jika tidak dilakukan maka bisa masuk ke ranah hukum.
"Kalau jemaah ada yang tidak puas dengan tindakan First Travel maka dia bisa menempuh jalur hukum tergantung masing-masing jemaah," ujarnya.
Proses pengembalian biaya tambahan akan dilakukan 30-45 hari kerja oleh manajemen ke rekening calon jemaah setelah mengajukan refund.
Apabila calon jemaah umrah promo 2017 tidak bersedia dengan pemunduran jadwal hingga Oktober 2017. Maka calon jemaah dapat mengajukan refund dari pihak First Travel akan mengembalikan 100% dari dana yang sudah disetor tanpa potongan.
Pengembalian dana akan ditransfer ke rekening calon jemaah dalam jangka waktu 30-90 hari kerja. (dtf)