Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Personel Polsek Medan Kota meringkus dua orang penjambret saat beraksi, Kamis (10/8/2017) dinihari.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, mengatakan, kedua tersangka adalah Surya Darma (31) warga Jalan Menteng VII, Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai, dan Faisal Amri (27) warga Jalan Pasar Merah Gang Budi, Medan Denai.
Keduanya diringkus karena menjambret handpone yang dipegang Yanti Romaita Butar Butar (23) warga Jalan Garu IX, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, ketika mau menyeberang jalan.
Martuasah menjelaskan, di saat penjambretan, kebetulan patroli anti begal Polsek Medan Kota melintas di lokasi kejadian. Melihat ada jambret, petugas patroli kemudian melakukan pengejaran.
"Akhirnya tim berhasil meringkus keduanya di tikungan Jalan Sakti Lubis," kata Martuasah Tobing, kepada wartawan Kamis (10/8/2017) siang.
Setelah diringkus, kedua tersangka diboyong ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat yang dikendarai pelaku, dan satu unit handphone merek Samsung J5 Pro warna hitam milik korban.
Dari penyidikan, tersangka kata Martuasah mengakui bahwa sudah sering beraksi menjambret.