Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Seorang nenek tua diduga tersangka bandar sabu-sabu. Sumiarti alias Mak Cum (63), warga Jalan Pulau Seribu Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena kedapatan memiliki 8 gram narkotika jenis sabu-sabu dari kediamannya.
Mak Cum yang telah berumur lebih dari setengah abad dan telah memiliki banyak cucu itu, kini harus mendekam dan menghabiskan hari-harinya dibalik terali besi Mapolres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedy Dharma SH melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Sat Narkoba Iptu W Silitonga kepada wartawan, Kamis (10/8/2017), mengungkapkan penangkapan itu berawal dari keberhasilan personil melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka kurir sabu. “Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Pulau Samosir Lingkungan I Kelurahan Persiakan sering dijadikan lokasi tempat bertransaksi narkotika”, terang AKP MT Sagala.
Berbekal informasi tersebut, personil Sat Narkoba selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus seorang pemuda yang terlihat sedang berada dilokasi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut, petugas menemukan sebuah dompet warna coklat berisi 1 bungkus plastik berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, sebuah pipet plastik serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. “Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa personil Sat Narkoba ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut”, terang Sagala.
Kepada petugas, pemuda bernama Muhammad Syahdan Saragih alias Popo (30) yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan tersebut mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari Mak Cum, hingga akhirnya personil Sat Narkoba mendatangi kediaman Sumiarti alias Mak Cum, dan saat dilakukan pengeledahan, petugas akhirnya menemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 8 gram yang disembunyikan didalam sebuah tas berwarna hitam. “Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan atas pengakuan kedua tersangka”, jelas AKP MT Sagala.
Tersangka Mak Cum yang juga pernah dihukum dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu mengaku jika sabu yang ditemukan di kediamannya tersebut merupakan milik rekannya Memeng, warga Kampung Rao Tebingtinggi. “Sabu itu punya Memeng, saya hanya disuruh jualkan. Biasanya dari 1 gram sabu, saya jadikan 10 paket kecil yang dijual dengan harga Rp 80 hingga Rp 100 ribu perpaketnya”, aku Mak Cum.
Namun ketika ditanya sudah berapa lama dirinya menjalankan bisnis haram tersebut, Mak Cum tidak menjawab dan hanya tertunduk. “Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika”, tegas AKP MT Sagala.