Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ratusan pengunjuk rasa yang berasal dari Masyarakat Adat Sibayak Lau Cih dan didukung oleh ratusan anggota OKP merobohkan pagar Kantor PTPN II yang terletak di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Kamis (10/8/2017) siang.
Massa emosi karena merasa tidak diindahkan oleh pihak PTPN II. Saat ini, masyarakat dan PTPN II tengah bersengketa atas lahan di tanah ulayat Sibayak Lau Cih. PTPN mengklaim lahan adalah milik perusahaan dengan HGU 171 dan rencananya akan dibangun perumahan. Sementara masyarakat menyatakan lahan merupakan tanah ulayat.
Awalnya, ratusan warga dan anggota OKP tiba di lokasi. Setibanya di lokasi, kemudian polisi menutup gerbang kantor. Melihat itu, warga emosi.
"Kami datang kemari untuk menyampaikan tuntutan kami, pak polisi agar jangan menghalangi kami. Kalau anda mengatakan ada disini karena undang-undang, maka kami juga hadir disini karena undang-undang," teriak pengunjuk rasa melalui pengeras suara.
Aksi dorong-dorongan di pagar pun terjasi antara polisi dan warga. Hingga akhirnya kemudian pagar roboh.
Ratusan polisi kemudian memasang pagar betis untuk mencegah massa merangsek masuk ke kantor
Warga dalam tuntutannya mendesak agar pihak PTPN II menghormati rekomendasi dari DPRD Sumatera Utara yang dicapai lewat rapat dengar pendapat di Komisi A beberapa waktu lalu. Dalam surat rekomendasi tersebut, DPRD Sumut meminta agar seluruh aktifitas diatas lahan yang menjadi polemik tersebut dihentikan sementara.
"Kalau surat DPRD saja tidak diindahkan, berarti PTPN ini tidak patuh kepada lembaga yang dihormati," tegasnya.
Tidak berapa lama berorasi, sejumlah perwakilan dari pengunjuk rasa diterima untuk menyampaikan tuntutannya didalam ruangan kantor. Aksi ini merupakan aksi lanjutan warga dalam menolak penggusuran paksa warga oleh PTPN II.