Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Deputi Wilayah Sumut-Aceh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memperbaharui Perjanjian kerja sama tentang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan melalui Pemprovsu tahun 2017, Kamis (10/8/2017). Karenanya, kuota jaminan kesehatan 40.738 jiwa warga Sumut masih bisa ditanggung iuran BPJS Kesehatannya oleh APBD.
Sampai saat ini, jumlah warga Sumut yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI atau yang ditanggung iurannya di APBD Pemprovsu hingga Juli 2017, berjumlah 241.869 jiwa. Sementara jumlah kuota PBI sesuai SK Gubsu sebanyak 282.607 jiwa.
Untuk memenuhi kuota tersebut, Deputi Direksi Wilayah Sumut-Aceh BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menyarankan, agar Pemprovsu menanggung iuran peserta mandiri kelas 3 yang menunggak. Kemudian, lanjut Budi, mereka yang sudah menjadi peserta mandiri JKN namun menunggak iuran juga menjadi peserta PBI.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan untuk tercapainya Universal Health Coverage (Cakupan Semesta) program JKN di provinsi Sumatera Utara. Dengan penambahan kepesertaan PBI Jamkesda Provsu diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Agustama mengatakan, pihaknya sudah memberikan tambahan data warga tidak mampu berjumlah 25 ribu dari panti asuhan, guru sekolah minggu, dan hasil reses dari anggota DPRD Sumut untuk dimasukkan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBD Pemprovsu senilai Rp 90 milliar.
"Kita juga akan mengalihkan iuran peserta kelas 3 yang menunggak, sesuai kemampuan keuangan kita. Begitupun jika ada penambahan melebihi kuota, kita akan ajukan di P-APBD," sebutnya.
Penandatanganan addendum tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Agustama dan Deputi Direksi Wilayah Sumut-Aceh BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief disaksikan oleh Plt Sekdaprovsu Ibnu S Utomo.