Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Siang ini rencananya rombongan panitia khusus (pansus) angket KPK akan mendatangi salah satu safe house atau rumah aman di Depok, Jawa Barat. Apa yang dicari pansus angket sebenarnya?
"Ya kita lihat-lihat di sana seperti apa," ujar Wakil Ketua Pansus Angket Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Kamis (10/8) malam.
Perihal safe house sendiri awalnya muncul dari pernyataan Niko Panji Tirtayasa, saksi kasus suap Akil Mochtar, ketika dihadirkan Pansus Angket KPK. Namun Niko menyebut safe house itu sebagai rumah sekap.
Taufiqulhadi sendiri menyebut bila safe house itu tidak diatur dalam Undang-undang. "Jadi kalau mereka mengatakan safe house adalah bohong, itu harus kita laporkan kepada polisi, melakukan pembohongan. Kunjungan persoalan lain. Safe house itu saya katakan tidak ada UU. Kalau ada, berarti itu ilegal dan kalau ilegal berarti adalah sebuah kejahatan," ujar Taufiqulhadi, Rabu (9/8).
Benarkah safe house tak diatur dalam UU?
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan setidaknya dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ada perihal perlindungan saksi. Bentuk perlindungan itu bermacam-macam, termasuk penggunaan safe house.
"Pasal 15 huruf a UU KPK yang menyatakan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi," kata Febri, Jumat (11/8).
"Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberikan perlindungan dalam ketentuan ini meliputi juga pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau 'melakukan evakuasi' termasuk perlindungan hukum," kata Febri menambahkan.
Tak hanya itu, Febri juga menyebut Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pun demikian. Bahkan isinya lebih terang.
"Pasal 5 ayat (1) huruf k UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara," ujar Febri.
"Adapun dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PSK, dinyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," ucap Febri menambahkan.
Febri pun menegaskan bila dalam 2 UU itu merinci tentang kewajiban KPK melindungi saksi. Tempat perlindungan atau safe house wajib diberikan untuk keamanan seorang saksi
"Berdasarkan hal tersebut di atas, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi," ujar Febri. (dtc)