Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Seluruh dokumen pengaduan Pangulu Siregar terhadap dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dan seorang staf sudah lengkap. Kini dia tinggal menunggu undangan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kedua komisioner dimaksud adalah Syafrida Rachmawati Rasahan (ketua) dan Hardi Munte (anggota). Sedangkan staf Bawaslu atas nama Julius Turnip. Ketiganya diadukan ke DKPP sehubungan dengan tindakan meminta uang kepada Pangulu dalam proses seleksi Panitia Pengawas (Panwas) Pilgubsu 2018 untuk Kabupaten Asahan yang memasuki tahap uji kepatutan dan kelayakan.
"Oleh DKPP Julius Turnip ditetapkan sebagai teradu I, Hardi dan Syafrida masing-masing teradu II dan III," jelas Pangulu saat dihubungi medanbisnisdaily.com, Kamis (10/8/2017) malam.
Kata Pangulu, berdasarkan registrasi ke DKPP, Syafrida Cs diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu dan DKPP No 13/2012, No 11/2012 dan No 1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, Syafrida mengaku tidak tahu soal pengaduan tersebut. Ia juga menyatakan tidak tahu kalau ada pihak melakukan upaya meminta uang dalam proses seleksi Panwas Pilgubsu.
"Saya tidak tahu siapa melakukan itu. Saya kan tidak 24 jam bersama komisioner dan staf," kata Syafrida.
Syafrida membenarkan bahwa Turnip adalah staf Bawaslu di bawah kewenangan Hardi yang membidangi hukum.
Syafrida juga membenarkan langkah Pangulu mengadu ke DKPP. Di sana akan dibuktikan kebenaran pengaduannya. Berikut pelaku-pelakunya.
"Pangulu menggunakan haknya dengan benar, mengadu ke DKPP. Saya siap menghadapi," katanya.