Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bos First Travel, pasangan suami istri Andika-Anniessa, ditahan Bareskrim Polri karena diduga menipu ribuan calon jemaah umroh. Ternyata itu bukan kasus pertama. Sebelumnya, bos PT Lintas Utama Sukses, M Nassa juga melakukan hal serupa dan dihukum 17 tahun penjara!
Berdasarkan penelusuran dari berkas putusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/8), M Nassa mempunyai kedudukan sebagai Direktur Utama PT Lintas Utama Sukses. Perusahaan tersebut mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan yang bergerak di bidang jasa pemasaran.
Dalam menjalankan aksinya, M Nassa menawarkan jasa perjalanan umroh dua paket yaitu Rp 12,5 juta hingga Rp 17 juta untuk paket reguler, dan R 10,5 juta untuk paket swadaya. Dalam merekrut jemaah, M Nassa merekrut karyawan dan mencetak brosur dengan sasaran kelompok pengajian. Bagi yang berminat, bisa membayar dengan cara mencicil.
Tawaran itu disambut baik masyarakat kurun 2012 hingga 2014. Tercatat 4.800 orang mendaftar dan dana yang terkumpul Rp 48,3 miliar. Belakangan, M Nassa tidak bisa memberangkatkan calon jemaah sehingga melempar ke travel lain. Kelompok pertama yang berangkat sebanyak 2.200 orang dengan total biaya Rp 35,2 miliar.
Bagaimana dengan sisanya? Sebanyak 2.600 orang terlantar tak kunjung berangkat. Uang Rp 27,3 miliar tak kunjung jelas rimbanya. Jemaah yang tak sabar melaporkan hal tersebut ke aparat dan Nassa akhirnya ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam proses hukum, Nassa didakwa dengan cara diecer, satu per satu kasus diajukan ke pengadilan. Kasus pertama, Nassa didakwa atas dakwaan penipuan dan pencucian uang. Pada 28 Januari 2015, Nassa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Setelah divonis 11 tahun penjara, Nassa kembali diajukan lagi untuk korban lainnya. Nassa kembali duduk di kursi pesakitan dan pada 11 November 2015, Nassa dihukum 3 tahun penjara.
Hukuman Nassa kembali ditambah 3 tahun penjara pada 19 Januari 2016 untuk korban penipuan lainnya. Sehingga total hukuman yang diterima pria kelahiran 25 Maret 1962 itu menjadi 17 tahun penjara.
Selain itu, pengadilan juga merampas harta Nassa untuk diserahkan ke korban yaitu sebuah mobil Mercedes Benz Nopol B 18 HS dan sebuah rumah dan tanah di Villa Mutiara Gading 2 Blok F12 No 23 Kel Karang Satria Bekasi.
Bila Nassa yang menipu calon jemaah sebesar Rp 27 miliar dihukum 17 tahun penjara, bagaimana nasib Andika-Anniesa yang menipu hingga Rp 550 miliar?(dtc)