Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. DPRD Sumut meminta proses rekrutmen anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut dihentikan. Kalaupun diteruskan, Bawaslu RI harus mengambil alih.
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu yang dihubungi medanbisnisdaily.com, Minggu (13/8/2017).
Sarma mengingat bahwa saat ini ketiga Komisioner Bawaslu Sumut tengah bermasalah. Aulia Andri sedang dalam masa penonaktifan akibat tindakan diduga mengintervensi panitia seleksi. Sedangkan Syafrida Rachmawati Rasahan dan Hardi Munthe, Ketua dan anggota Bawaslu Sumut dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik dalam proses seleksi.
“Tidak bisa mereka meneruskan proses uji kepatutan dan kelayakan yang masih berlangsung, harus dihentikan. Bawaslu RI yang harus melanjutkan proses rekrutmennya. Dikhawatirkan kelak akan muncul gugatan-gugatan dari publik terhadap keputusan yang dibuat. Karena mereka sedang dalam pengaduan, kredibilitasnya akan sangat diragukan,” kata Sarma.
Politikus PDIP ini meminta Syafrida dan Hardi harus juga dinonaktifkan sebagaimana diberlakukan kepada Aulia Andri. Harus ada perlakuan yang sama kepada ketiganya akibat tuduhan yang ditujukan ke mereka.
“Kenapa Aulia Andri dinonaktifkan padahal kan juga tindakan intervensinya belum terbukti. Harusnya Syafrida dan Hardi juga dinonaktifkan,” kata Sarma.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, bersama seorang staf Bawaslu, Julius Turnip, Syafrida dan Hardi diadukan mantan peserta seleksi Panwas dari Kabupaten Asahan, Pangulu Siregar ke DKPP dengan tuduhan meminta uang dengan iming-iming tertentu. Pengaduan tersebut sudah teregistrasi, dimana oleh DKPP ketiganya resmi ditetapkan menjadi menjadi teradu I, II dan III.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyatakan proses rekrutmen Panwas Pilgubsu tidak harus dihentikan. Sebagai anggota DKPP dia mengaku belum mengetahui pengaduan Syafrida dan Hardi.
“Saya belum melihat berkas pengaduan Syafrida dan Hardi. Kalau pun nanti mereka diperiksa di DKPP kan belum tentu bersalah. Tidak perlu proses rekrutmen ini dihentikan, kredibilitasnya tidak akan terganggu,” kata Ratna kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (12/8/2017).
Rekrutmen anggota Panwas Pilgubsu digelar mulai 4 hingga 15 Agustus 2017. Dari 6 calon masing-masing kabupaten/kota se-Sumut yang masuk ke tahap uji kepatutan dan uji kelayakan, nantinya hanya 3 orang yang dipilih dan ditetapkan menjadi anggota Panwas Pilgubsu 2018 kabupaten/kota.