Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Organisasi masyarakat (ormas) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) sangat memprihatinkan situasi rekrutmen Panitia Pengawas (Panwas) Pilgubsu yang tengah berlangsung saat ini. Proses uji kelayakan & kepatutan yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut bersama Bawaslu RI dinilai tidak kredibel.
Anggota Dewan Pembina DPD Pospera Sumut Jansen Sihombing menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Senin (14/8/2017).
Kata Jansen, bagaimana mungkin komision yang sedang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik justru menjadi penguji kelayakan calon-calon anggota Panwas. Dikhawatirkan anggota Panwas yang akan terpilih tidak berkualitas.
"Seharusnya Syafrida dan Hardi yang sudah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dinonaktifkan, digantikan dengan yang lainnya agar proses rekrutmen dipercaya publik free hasilnya," kata mantan aktivis 98 ini.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu meminta proses rekrutmen anggota Panwas Pilgubsu 2018 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumut dihentikan. Kalaupun diteruskan, Bawaslu RI harus mengambil alih.
Hal itu dikatakan Sarma mengingat bahwa saat ini ketiga Komisioner Bawaslu Sumut tengah bermasalah. Aulia Andri sedang dalam masa penonaktifan akibat tindakan diduga mengintervensi panitia seleksi. Sedangkan Syafrida Rachmawati Rasahan dan Hardi Munthe, Ketua dan anggota Bawaslu Sumut dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik dalam proses seleksi.
“Tidak bisa mereka meneruskan proses uji kepatutan dan kelayakan yang masih berlangsung, harus dihentikan. Bawaslu RI yang harus melanjutkan proses rekrutmennya. Dikhawatirkan kelak akan muncul gugatan-gugatan dari publik terhadap keputusan yang dibuat. Karena mereka sedang dalam pengaduan, kredibilitasnya akan sangat diragukan,” kata Sarma, Minggu (13/8/2017).
Politikus PDIP ini meminta Syafrida dan Hardi harus juga dinonaktifkan sebagaimana diberlakukan kepada Aulia Andri. Harus ada perlakuan yang sama kepada ketiganya akibat tuduhan yang ditujukan ke mereka.
“Kenapa Aulia Andri dinonaktifkan padahal kan juga tindakan intervensinya belum terbukti. Harusnya Syafrida dan Hardi juga dinonaktifkan,” kata Sarma.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, bersama seorang staf Bawaslu, Julius Turnip, Syafrida dan Hardi diadukan mantan peserta seleksi Panwas dari Kabupaten Asahan, Pangulu Siregar ke DKPP dengan tuduhan meminta uang dengan iming-iming tertentu. Pengaduan tersebut sudah teregistrasi, dimana oleh DKPP ketiganya resmi ditetapkan menjadi menjadi teradu I, II dan III.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyatakan proses rekrutmen Panwas Pilgubsu tidak harus dihentikan. Sebagai anggota DKPP dia mengaku belum mengetahui pengaduan Syafrida dan Hardi.
“Saya belum melihat berkas pengaduan Syafrida dan Hardi. Kalau pun nanti mereka diperiksa di DKPP kan belum tentu bersalah. Tidak perlu proses rekrutmen ini dihentikan, kredibilitasnya tidak akan terganggu,” kata Ratna kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (12/8/2017).
Rekrutmen anggota Panwas Pilgubsu digelar mulai 4 hingga 15 Agustus 2017. Dari 6 calon masing-masing kabupaten/kota se-Sumut yang masuk ke tahap uji kepatutan dan uji kelayakan, nantinya hanya 3 orang yang dipilih dan ditetapkan menjadi anggota Panwas Pilgubsu 2018 kabupaten/kota.