Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim gabungan Satuan Polisi Reaksi Cepat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera bersama-sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi dan Balai KSDA Aceh, Minggu, 13 Agustus 2017, menangkap tiga orang penjual cula badak di Padang Bulan, Medan.
Barang bukti berupa satu cula badak berukuran panjang 15 cm dan lingkar pangkal 36 cm disita. Tiga penjual cula badak adalah suami-isteri S (54 tahun) dan P (53 tahun) beralamat di Jalan Bunga Kantil, Selayang, Medan. Seorang lagi H (54 tahun) beralamat di Sri Pelayang Sorolangun, Jambi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera, Halasan Tulus kepada medanbisnisdaily.com, Senin (14/7/2017), mengatakan, tersangka ditangkap di jalan saat akan menuju salah satu hotel di Medan. Selain cula badak, tim gabungan menyita satu mobil merek Xenia warna silver metalik (bernomor polisi BL 782 AI) yang digunakan sebagai alat transportasi.
Barang bukti dan pelaku diamankan ke Mako SPORC Macan Tutul yang berada di Medan. Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH Dan E Jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Dijelaskannya, operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kota Langsa – Aceh. H yang pekerjaan sehari-harinya sebagai wiraswasta dan juga sebagai penjual barang-barang antik mengaku ditelepon oleh seseorang berinisial A yang berdomilisi di Jambi untuk mencarikan kulit harimau dan gading gajah di daerah Aceh.
Selanjutnya H menuju Aceh untuk mencari barang yang dipesan. Setelah beberapa hari di Aceh, H tidak mendapatkan barang yang dipesan dengan alasan penjual tidak berani mengeluarkan barang sebab banyak razia di jalan. Selanjutnya, A menelepon kembali agar dicarikan cula badak dan H menyanggupinya.
H mendapatkan cula badak dari P dan S yang berdomilisi di Medan. P dan S juga penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1,5 tahun yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Halasan Tulus mengatakan, penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan satwa liar atau bagian-bagiannya sangat rapi dan luas dan terkoneksi antar daerah-provinsi bahkan antar negara. Balai Gakkum KLHK Sumatera memanfaatkan jalinan kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk memberantasnya.
Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya melakukan proses hukum, para tersangka akan dititipkan ke Polda Sumut untuk dilakukan penahanan. Sedangkan barang bukti masih berada di SPORC Brigade Macan Tutul.