Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. MPR akan menggelar sidang tahunan yang dihadiri semua pimpinan lembaga negara, Presiden dan Wakil Presiden. Dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014.
Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono menjelaskan disepakatinya sidang tahunan oleh MPR tersebut saat anggota melakukan Sosialisasi Empat Pilar. Mereka menjaring aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat termasuk dari akademisi kampus dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Aspirasi dari beragam elemen masyarakat itu kemudian dituangkan dalam Keputusan MPR. No. 4 Tahun 2014 tentang Rekomendasi MPR Periode 2009-2014.
"Satu dari tujuh rekomendasi itu adalah mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara yang tugas dan wewenangnya diamanatkan oleh Konstitusi. Untuk tahu akuntabilitas publik dari lembaga negara maka semuanya harus dipaparkan di Sidang Paripurna MPR," ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2017).
Ma'ruf mengungkapkan bahwa rekomendasi yang ada itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib No. 1 Tahun 2014. "Ada di Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3)," ungkapnya.
Dijelaskan sidang tahunan yang dilakukan tak hanya sekadar melaporkan kinerja lembaga negara MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY, dan Presiden, namun juga menjadi wahana untuk meningkatkan akuntabilitas publik lembaga negara.
"Lembaga negara tersebut menjalankan tugas dan wewenang UUD NRI Tahun 1945. Lembaga negara itu juga sebagai pelaksana kedaulatan rakyat," tambahnya.
Ditegaskan oleh Ma'ruf bahwa Sidang Tahunan MPR bukan sebagai forum pertanggungjawaban lembaga negara namun laporan kinerja (progress report) kepada publik.
"Forum sidang paripurna MPR, sidang tahunan MPR, satu-satunya forum yang bisa didengar oleh rakyat," paparnya.
Diakui, secara politik ketatanegaraan sidang tahunan sudah disepakati oleh lembaga negara dan sudah berjalan pada Agustus 2015 dan 2016. Dalam sidang tahunan 2017, Ma'ruf menyebut formatnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni laporan kinerja lembaga negara dirangkum menjadi satu dan dibacakan oleh Presiden.
Menurut Ma'ruf format yang sesuai dengan tata tertib adalah masing-masing lembaga negara menyampaikan secara langsung laporan kinerja dalam Sidang Paripurna kepada masyarakat.
"Inilah perjalanan tentang praktik kenegaraan. Kita tidak harus rigid, apakah sidang tahunan itu diatur oleh undang-undang atau tidak. Secara umum sidang tahunan adalah konvensi ketatanegaraan," tambahnya.
Dijelaskan, konvensi adalah sesuatu yang baik. Dilihat dari segi yuridis, konvensi posisinya setingkat dengan UUD. Untuk itu meski sidang tahunan MPR hanya diwadahi dalam Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014 namun itu sudah menjadi konvensi.
"Sidang tahunan sudah disepakati secara politik ketatanegaraan dan sudah menjadi kebiasaan dalam ketatanegaraan. Dari sinilah maka Sidang Tahunan MPR bisa disebut dengan konvensi ketatanegaraan," pungkasnya. (dtc)
===
HUKUM
---------------
Dua Pelaku Curanmor Sadis Ditangkap di Bekasi
MedanBisnis - Bekasi - Polsek Tambun meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sadis di Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya pelaku tidak segan melukai korbannya.
Kedua pelaku yang diringkus berinisial S (19) dan R (22). Kasus terungkap saat petugas curiga karena S tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.
"S ini ketika ditanya surat-suratnya tidak bisa menunjukan," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardhana kepada wartawan, Selasa (15/8/2018).
Petugas curiga dengan gelagat S, yang duduk di sepeda motor Honda Beat B 6828 EBC di pinggir Jalan Raya Kalimalang. Terlebih ketika ditanya S memberikan keterangan berbelit-belit.
"Saat didesak, akhirnya dia mengaku bahwa sepeda motor itu hasil curian bersama temannya berinisial R," sambungnya.
Berdasarkan keterangan S, petugas langsung mengejar ke pelaku berinsial R. Pelaku lalu ditangkap di Setu. Ketika digeledah, didapati juga celurit yang kerap digunakan kedua pelaku.
"Pelaku kami amankan di dua tempat berbeda yakni di Tambun Selatan dan Setu," ujar Bobby.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu H Napitupulu mengatakan, kedua tersangka sudah tiga kali mencuri sepeda motor milik warga. Seluruhnya dilakukan di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Selain mencuri, mereka juga tidak segan berbuat sadis," kata Napitupulu, dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya R berperan sebagai eksekutor pencuri motor alias pemetik dan S berperan mengawasi situasi. Adapun celurit yang mereka bawa dipakai untuk menyerang korban yang melawan.
"Celurit itu untuk berjaga-jaga bila korbannya melakukan perlawanan," katanya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dtc
===
HUKUM
---------------
Polisi Diduga Siksa Alat Vital Tersangka, Polri: Ditangani Propam
MedanBisnis - Jakarta - Aparat Polres Gianyar dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali oleh tersangka kasus pencurian berinisial SH. Pria tersebut mengaku sekujur tubuhnya disiksa oknum penyidik, termasuk alat vitalnya. Lantas, apa tanggapan Polri?
"Langsung (konfirmasi) ke Bali saja. Itu kan kejadian lokal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto ketika dihubungi detikcom, Selasa (15/8/2017).
Setyo mengatakan kasus penganiayaan tersangka itu telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Bali. "Itu ditangani Propam Polda Bali, langsung saja tanya ke sana," ujar Setyo.
SH (35) diduga disiksa oknum penyidik Polres Gianyar saat proses interogasi. Kerabat keluarga SH, Muhyiddin Syamsuddin menceritakan kondisi SH saat dirinya menjenguk di Polres Gianyar.
"Saya ke Polres Gianyar untuk jenguk adik saya itu pada Kamis (10/8) lalu. Bertemu dia bilang badannya sakit semua. Lalu diperlihatkan pergelangan tangan yang luka," ucap Muhyiddin di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Senin (14/8).
Selain pergelangan tangan, kata Muhyiddin, dada SH juga lebam. Kemudian SH mengaku kepada Muhyiddin alat kelaminnya diteteskan plastik yang terbakar.
"Pengakuannya seperti itu karena dipaksa untuk mengaku penjambretan di 17 TKP, karena tidak kuat akhirnya ia terpaksa mengiyakan 2 TKP," Muhyiddin menceritakan.
Laporan SH ke Propam Polda Bali sudah diterima dengan nomor SPSP2/03/VIII/2017/RENMIN tanggal 14 Agustus 2017. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja yang dikonfirmasi menyatakan Propam Polda Bali siap menguak peristiwa ini.
"Kami pasti tindak lanjuti karena tersangka informasinya penganiayaan. Mereka walau sudah ditahan tapi kan belum dinyatakan bersalah. Jadi kita minta waktu untuk Propam," kata Hengky terpisah. dtc
===
HUKUM
---------------
Korupsi Pengadaan Heli AW 101, KPK Telusuri Penunjukan Vendor
MedanBisnis - Jakarta - KPK mendalami proses penunjukan vendor dalam proyek pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101). Sebab dalam proses inilah diduga terjadinya penyalahgunaan wewenang.
"Penyidik mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses penunjukan pihak vendor dalam hal ini pembelian pengadaan helikopter tersebut. Ada proses-proses yang diduga unsur-unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang di sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).
Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota TNI. Sudah barang tentu KPK terlebih dulu harus mengantongi izin untuk pemeriksaan ini.
"Kita dalami Itu dari sejumlah anggota TNI dan juga pejabat Perwira di TNI. Kita melakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan pihak POM TNI," ujar Febri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak kemarin. Hari ini, KPK memeriksa 5 orang di Mabes TNI Cilangkap.
Dalam kasus Helikopter AW 101, penyidik POM TNI menetapkan 5 tersangka. Tiga di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sementara itu KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pertama dari swasta. Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan join venture antara Westland Helikopter di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilai Rp 514 miliar. Namun dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU nilai kontraknya Rp 738 miliar sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. dtc
===
NASIONAL
------------------
Warga Rusun Menunggak, Djarot Duga Ada Oknum yang Mengorganisir
MedanBisnis - Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kecewa kepada warga yang masih menunggak sewa di rumah susun (rusun). Djarot menduga ada oknum yang mendalangi aksi tersebut.
"Kalau ada oknum yang menggalang warga untuk tidak membayar akan dikeluarkan. Saya dapat laporan, kalau benar ada, kami tindak tegas," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).
Djarot tetap meminta warga membayar uang sewa untuk mendidik warga bekerja keras. Dia tidak ingin warga mendapatkan fasilitas rusun dengan cuma-cuma.
"Kita akan didik masyarakat, kita bukan dilahirkan sebagai bangsa yang lemah, bukan bangsa peminta-minta. Bukan bangsa penyerobot. Kita bangsa yang beradab dan punya nilai," tuturnya.
Djarot menjamin akan tetap memberi keringanan bagi warga yang tidak mampu. Bantuan tersebut akan diserahkan melalui Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (Bazis).
"Pemutihan warga tidak, ya. Tapi nanti dibantu lewat Bazis kalau tidak mampu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, warga penghuni rusun yang menunggak sewa tiga bulan berturut-turut diminta mengembalikan kunci rusun. Peringatan ini bukan gertak sambal semata.
Surat peringatan terus dikirim Pemprov DKI Jakarta kepada warga yang menunggak sewa rusun. Hasilnya, tunggakan yang semula Rp 32 miliar kini telah turun menjadi Rp 31 miliar.
"(Tunggakan) sudah turun Rp 31 miliar sekian. (Teguran) itu bukan gertak sambal, akan kami lakukan terus-menerus," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan di Balai Kota, Kamis (10/8). dtc
===
NASIONAL
--------------------
Meriahkan HUT RI ke-72, Warga Pekalongan Membatik Jalan Desa
MedanBisnis - Pekalongan - Wilayah Pekalongan dikenal dengan batik. Untuk memeriahkan HUT RI ke-72, warga Kabupaten Pekalongan membatik jalanan.
Warga di Dusun Sembung, Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa membatik jalan. Warga Wiradesa yang terkenal dengan batik Wiradesa itu tidak membatik di atas kain maupun kertas, Mereka membatik jalanan beraspal.
Mereka membatik bukan dengan cat pewarna biasa, tapi tetap menggunakan pewarna batik, yang biasanya mereka lakukan saat membatik kain. Sekitar 1.000 meter jalan desa dihiasi aneka motif batik khas pesisir utara yang penuh dengan warna dan bercorak flaura-fauna.
"Ini sudah tahun kelimanya, kami lakukan ini. warga kompak baik tua dan muda, pria maupun wanita dengan rukun berekspresi di jalan desa ini," ujar Pendi (52), Ketua RT 10, Dusun Sembung, Desa Kampil, Selasa (15/08/2017).
Menurut Pendi, untuk membatik jalan desa sejauh 1.000 meter ini, dirinya melibatkan tiga Rukun Tetangga (RT) yang berada di wilayah Dusun Sembung.
"Warga sini kebanyakan para perajin batik, jadi warga berkeinginan agar setiap tahun para warga bisa berekspresi di jalanan dengan membatik," katanya.
Untuk membatik 1,000 meter jalan aspal dibutuhkan sekitar 15 kg obat pewarna batik, yang dilakukan dengan iuran sukarela. Aksi kompak warga Dukuh sembung ini merupakan aksi yang setiap tahun dilakukan untuk menyambut HUT RI.
"Ini sudah kelima kalinya. Ini untuk meramaikan tujuh belasan. Seluruh kampung dukuh Sembung dicat, sekitar 1 kilometer. Warga membatik jalan karena kebanyakan jadi pembuat batik," tambah Fathoni (38).
Kreativitas warga desa dalam membatik jalan desa yang beraspal ini biasanya dilakukan secara bergantian, di pagi hari, sore hari, bahkan dilembur sampai malam hari. Untuk membatik jalanan sepanjang 1.000 meter ini, dibutuhkan waktu seminggu. (dtc)