Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam pembahasannya, harga tertinggi untuk beras kualitas medium ditetapkan seharga Rp 9.000/kg, sementara beras dengan kualitas premium ditetapkan Rp 11.500/kg.
Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang, Zulkifli Rasyid, mengungkapkan sulit menerapkan HET dengan hanya menerapkan 2 standar baku yakni premium dan medium. Sementara, jenis beras sendiri punya banyak varietas dan kualitas.
"Beras ada 80 macam lebih dijadikan 2 macam, ini jelas susah kalau kemudian cuma pakai kualitas medium premium. Di pasaran itu banyak sekali, bagaimana tentukan medium mana premium, termasuk beras yang dicampur. Akan susah sekali diterapkan," jelas Zulkifli, Rabu (16/8).
Dia mencontohkan, untuk beras jenis variestas IR 64 sendiri memiliki beragam kualitas lantaran perbedaan rasa, pecahan (broken), sampai aroma.
"Taruhlah beras IR 64. Benihnya sama-sama IR 64, tapi karena ditanam di beda tempat, ada di Kawarang, ada di Subang, ada di Bandung, itu hasilnya bisa beda jauh kualitasnya. Beda rasa, mutu, bentuk, meski sama-sama IR 64. Harganya beda meski sama-sama IR 64. Di IR 64 saja jenisnya macam-macam," terang dia.
"Beda sama gula yang sama-sama manis, bentuk tak beda. Dicampur ya tetap gula. Garam juga sama. Kalau beras macamnya banyak sekali, kadang orang juga campur beras dengan beras lain. Bagaimana kalau kemudian harganya harus HET premium medium," ungkap Zulkifli.
Dia mencontohkan, negara produsen beras seperti Vietnam dan Thailand memiliki standar kualitas yang yang cukup banyak, bukan dua jenis sebagaimana yang akan diterapkan di Indonesia lewat standar premium dan medium saja.
"Di Vietnam dan Thailand ada pembagian SNI sana beras broken 25%, broken 15%, broken 10%, sampai 0% masuk kategori beras sekian. Kemudian ukuran bulirnya, jadi otomatis petani dan pedagang bisa tahu oh ini kualitas sekian masuk ke sini. Sementara kita hanya ada 2 jenis saja. Kalau mau buat HET, buat SNI yang mudah kita terapkan dulu," pungkas Zulkifli. (dtf)