Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Sebanyak 589 orang warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Rantauprapat akan mendapat remisi HUT Kemerdeakan RI. Dominan remisi Pidana Umum I sebanyak 446 orang. Kemudian untuk RU II sebanyak 11 orang. Dan Remisi PP No 28 tahun 2016 sebanyak 7 orang.
"Sebanyak 11 orang warga binaan dapat remisi RU II, langsung bebas," ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat, I Made Darmajaya, Rabu (16/8/2017).
Utuk remisi PP No 99 tahun 2012, diusulkan Remisi Umum I sebanyak 134 orang dan RU II sebanyak 9 orang. Realisasinya RU I, sebanyak 116 orang dan RU II, 9 orang.
Kata Kalapas, Lapas Rantauprapat kondisinya sudah over kapasitas. Sebab diisi lebih dari jumlah yang disesuaikan. "Jumlah warga binaan sebanyak 1.484 orang. Sedangkan kapasitas Lapas hanya 375 orang," jelasnya
Rencananya, penyerahan surat remisi akan dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Lapas Rantauprapat. "Rencananya Bupati yang menyerahkan. Mudah-mudahan gak ada perubahan," ujarnya.