Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Penanganan kasus di Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat mencapai angka 1500-an kasus per tahun. Hal itu didominasi kasus perceraian suami istri.
“Sekitar 70 persen kasus di PA Rantauprapat adalah kasus perceraian,” ungkap Ketua PA Rantauprapat yang baru Drs H Bakti Ritonga SH, MH, Jumat (18/8/2017) saat acara Pisah sambut dirinya dengan Ketua yang lama Drs Mawarlis, MH di Kantor PA Rantauprapat.
Dari 1200-an kasus perceraian itu, ungkapnya, didominasi pasutri usia 30-50 tahun. “Dapat dibayangkan dari perceraian itu, putra-putrinya akan banyak anak yang tidak punya perhatian ayah dan ibu,” kata Bakti Ritonga.
Dari kasus perceraian, akan memicu tingginya tingkat kejahatan anak-anak yang kurang perhatian orang tua. “Dan itulah yang bakal menyebankan anak-anak berbadapan dengan Kapolres,” paparnya.
Sebab, anak kemungkinan akan terlibat pelaku tindak kejahatan dan lainnya. “Maka akan semakin banyak penghuni LP (Lembaga Pemasyarakatan),” tambahnya.
Kata dia, itu masalah ekses putusan Pengadilan Agama. Tapi, PA juga tak bisa menghalangi terjadinya perceraian. Karena sejak awal terjadi keretakan rumah tangga.
Di sisi lain Bakti Ritonga juga mengungkapkan kekurangan yang dihadapi pihak PA Rantauprapat dalam menjalankan tupoksinya. Termasuk minimnya sumber daya manusia (SDM). “SDM PA Rantauprapat hanya memiliki tenaga Hakim sebanyak 5 dengan pimpinan dan 14 staf. Sehingga kemungkinan hal itu penyebab beban tugas yang tinggi, alhasil hubungan horizontal dengan pemerintahan daerah menjadi sering terkendala,” kata dia.
Baca juga : Kasus Perceraian di PA Rantauprapat Didominasi Pasutri Muda
Dia menyebutkan ada hubungan korelasi PA dengan Pemkab yang perlu diperhatikan kedepan. Kepastian hukum masyarakat untuk mendapatkan buku nikah. Karena banyak anak yang tidak punya akta lahir karena orangtua tidak punya buku nikah. “Maka PA harus kerjasama dengan Pemkab dan Dukcapil untuk urusan yang berhubungan dengan identitas administasi masyarakat. Ini sangat perlu untuk kita antisipasi dan atasi masalah yang ada,” ujarnya.
Baca juga : Semester I 2017, PA Rantauprapat Tangani 502 Perkara Perceraian
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap kepada medanbisnisdaily.com mengaku akan mempertimbangkan usulan-usulan dari PA Rantauprapat dalam hal menekan dan meminimalisir angka perceraian yang terjadi di Labuhanbatu. Dan, dalam hal pengurusan administrasi kependudukan. “Nanti akan kita tampung untuk kedepan dijadikan bahan pemikiran,” katanya.