Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Penutupan seluruh gerai 7-Eleven (Sevel) di seluruh Indonesia masih meninggalkan pekerjaan rumah (PR) bagi PT Modern Sevel Indonesia (MSI). Entitas usaha dari PT Modern Internasional Tbk (MDRN) itu harus menyelesaikan kewajiban utang-utangnya kepada kreditur dan pemasoknya.
MSI saat ini memiliki total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,054 triliun. Angka tersebut terdiri dari kewajiban terhadap pegawai sebesar Rp 20,7 miliar, kewajiban pajak Rp 43,9 miliar, utang bank Rp 603,7 miliar, utang pemasok Rp 203,4 miliar. Lalu, utang ke perusahaan keuangan seperti leasing peralatan Rp 69,3 miliar dan pihak terkait lainnya sebesar Rp 113,7 miliar.
Sementara MSI saat ini hanya memiliki aset secara total sebesar Rp Rp 222,2 miliar. Aset tersebut teridiri dari security deposit yang bisa dicairkan dari 7-Eleven Inc sebesar Rp 61,3 miliar.
Lalu aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 9,2 miliar, inventaris aset Rp 6,7 miliar, peralatan senilai Rp 30,5 miliar, sewa yang telah terbayarkan senilai Rp 31,6 miliar, aset store fit-out Rp 78,5 miliar dan security deposit untuk leasing dan utilities sebesar Rp 4,4 miliar.
Dengan keterbatasan aset tersebut MSI pun meminta untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap para kreditur dan suppliernya. Beberapa waktu lalu MSI telah mengumpulkan pemasok dan krediturnya kecil tanpa jaminan.
Mereka meminta pengurangan pembayaran utang sekitar 13-28%. Permohonan tersebut dibutuhkan persetujuan minimal dari 2/3 kreditur tanpa jaminan.
Hari ini sang induk MDRN mengumumkan bahwa ada dua supplier yang telah menerima pengajuan PKPU tersebut. Kedua supplier tersebut yakni PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa.
Direktur utama Modern Internasional Sungkono Honoris mengatakan, MSI telah menghentikan operasi Sevel dan tidak dalam kondisi yang mampu untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang.
"MSI pun bermaksud mengusulkan rencana komposisi (perjanjian perdamaian) kepada kreditur dalam proses pembuatan PKPU," tuturnya dilansir dalam keterbukaan informasi, Jumat (18/8/2017).
Sungkono juga menegaskan, proses PKPU tidak secara langsung mempengaruhi bisnis sang induk MDRN. Sebab MDRN masih melanjutkan kegiatan bisnisnya melalui bisnis distribusi alat-alat kesehatan dan Ricoh melalui anak usaha PT Modern Data Solusi (MDS). (dtf)