Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
‪Medanbisnisdaily.com - Medan. Rimanto, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah terlihat gembira saat majelis hakim menghukumnya selama satu tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama dua tahun penjara.
Bahkan persidangan berlangsung sangat singkat. Pasalnya, agenda sidang seharusnya pembacaan pembelaan secara tertulis akan tetapi terdakwa hanya menyampaikan secara lisan, dilanjutkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Saryana dalam persidangan yang berlangsung di Cakra V, Jumat (18/8/2017).
Dari pantauan wartawan, majelis hakim langsung memutuskan hukuman bagi terdakwa. Bahkan ketika mengetahui bahwa proses persidangan ketua majelis hakim terkesan terburu-buru. Bahkan, membacakan nama terdakwa salah namun dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
"Rimanto dihukum satu tahun penjara," sebut ketua majelis sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
‪Sementara itu, mendengar putusan majelis hakim baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntutnya selama 2 tahun penjara langsung menyatakan banding.‬
Saat dikonfirmasi terpisah, Hakim Saryana berkilah sidang itu digelar pada hari Jumat karena masa penahanan terdakwa hampir habis.‬
"Tadi agendanya pledoi. Tapi langsung dilanjut putusan. Karena masa penahanannya hampir habis," sebutnya. (zahendra)