Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Jakarta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 mengatur soal alih status TNI/Polri menjadi PNS. Dalam PP 11/2017, TNI/Polri harus mengundurkan diri dari instansi sebelum beralih menjadi PNS.
Aturan ini merevisi PP Nomor 15/2001 tentang 'Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota Polri menjadi PNS untuk Menduduki Jabatan Struktural'. Di PP lama, TNI/Polri diberhentikan di instansinya saat mereka diangkat menjadi PNS.
Kini, TNI/Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu dan mengikuti seleksi menjadi PNS. Jika gagal, mereka tidak bisa kembali ke institusi lamanya.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 157 ayat (1) PP Nomor 11/2017 yang berbunyi:
Pasal 157
(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
Dalam pasal 159, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi TNI/Polri untuk menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama. Di antaranya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Selain itu ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal 53 tahun.
Sebelum PP ini keluar, anggota TNI/Polri beralih status menjadi PNS karena batas usia pensiun (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun. Kini, masa pensiun dibatasi hingga 58 tahun (berdasarkan BUP TNI/Polri). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 155 ayat (1) yang berbunyi:
Pasal 155
(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 diberhentikan dari Jabatan ASN apabila:
a. mencapai Batas Usia Pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. ditarik kembali karena kepentingan organisasi atau alasan tertentu oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Soal PP Nomor 11/2017, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, terbitnya aturan ini adalah untuk menambah kesempatan PNS untuk meningkat kariernya ke jabatan yang lebih tinggi. Ketentuan ini juga mempersempit ruang gerak TNI/Polri untuk pindah ke sipil.
"PP ini dibuat salah satunya bertujuan menata pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT)," kata Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8). dcn