Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mendengar informasi UU Penyelenggaraan Pemilu sudah resmi diundangkan. Dengan disahkan UU ini, maka KPU dapat menyusun PKPU dalam rangka persiapan Pemilu serentak tahun 2019.
"Info KPU sudah. Maka KPU sudah umumkan Senin (21/8) ini UU mulai berlaku dalam rangka menyusun PKPU berdasarkan UU," ujar Tjahjo kepada wartawan, Senin (21/8).
Namun, Tjahjo belum melihat tembusan UU Pemilu yang dikirim ke Kemendagri. Ia meminta UU Pemilu dapat dijadikan acuan bagi penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"UU Pemilu prinsipnya menjadi acuan utama penyelenggara Pemilu dalam menyusun peraturan-peraturan KPI dan pengawas serta DKPP dan acuan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu. Tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, kecuali ada hal-hal yang belum diatur dan harus ada keputusan/peraturan detailnya," urai Tjahjo.
Seperti diketahui, DPR sudah mengirimkan naskah UU Pemilu pada hari Senin (7/8). DPR mengirimkan naskah tersebut ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Belum jelas apakah UU Pemilu ini sudah diteken Presiden.
UU Pemilu sendiri sudah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna tanggal 20 Juli lalu. Saat pengesahan, F-PAN, F-Gerindra, F-PD, dan F-PKS walk out karena tak setuju presidential threshold 20 persen dalam UU. (dtc)