Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pedagang makanan dan minum yang berjualan di Jalan Candi Prambanan atau persisnya di belakang gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi resah. Pasalnya, surat edaran dari PN Medan yang ditandatangani pejabat pembuat komitmen (PPK) PN Medan, Marelitua Simanjuntak SH MH, tertanggal 21 Agustus 2017, meminta agar pedagang mengosongkan lokasi mereka yang berada di belakang pengadilan.
"Iya bang, kami disuruh membersihkan lapak dagangan kami sesuai dengan surat edaran ini," ucap Sarinah kepada wartawan, Senin (21/8/2017).
Lebih lanjut, dalam surat edaran dari pengadilan tersebut, sehubungan dengan SPK No.W2-U1/14.350/PPK/VIII/2017, tertanggal 11 Agustus 2017 dan SPMK No.W2-U1/14.357/PPK/VIII/2017 tentang rehabilitasi gedung kantor pengadilan (penataan ruang publik), maka bersama ini kami sampaikan bapak/ibu untuk mengosongkan lokasi lahan yang saat ini digunakan sebagai kantin belakang. Oleh karena akan dilaksanakan pembongkaran gedung maka guna menghindari terjadi kecelakaan kerja maka diharapkan pengosongan lokasi tersebut paling lambat 23 Agustus 2017.
Dengan dikeluarkan surat edaran ini pedagang merasa heran. Sebab menurut Sarinah, mereka harus mencari lokasi yang baru untuk berjualan padahal batas waktu yang diberikan hanya dua hari. "Surat baru hari ini diberikan kepada kami, jadi agak kerepotan memindahkan barang dagangan kami dalam tempo waktu yang singkat," ucapnya.
Menurut Sarinah, lokasi rehabilitasi jauh dari tempat kami berjualan. "Lagian lokasi kami tidak berada di dekat pembangunan sesuai dengan surat edaran ini," terangnya.
Sementara Sekretaris PN Medan, Leliana Sari Harahap membenarkan ada pengosongan tempat berjualan. "Benar ada pengosongan akan tetapi tidak semua warung yang harus dikosongkan," ungkapnya.
Namun ketika ditanyakan berapa nilai proyek, Leli hanya mengatakan bahwa dirinya tidak tahu pasti jumlah dan mempersilahkan wartawan untuk melihat plank proyek. "Silahkan lihat plank proyek atau konfirmasi langsung sama PPK nya," sebutnya.
Sementara dari pantauan wartawan, sudah tampak dipasang seng sebagai pertanda pengerjaan proyek rehabilitasi yang dikerjakan oleh PT Hara Putra Utama akan dimulai. Warung pedagang juga sudah terpasang jaringan listrik.
Bahkan kantin yang berada di gedung pengadilan tersebut sudah cukup lama berdiri. Selama ini konsumennya tidak hanya pengunjung sidang akan tetapi juga hakim, jaksa, pengacara dan pekerja pers yang biasa meliput berita di PN Medan.