Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. 46 Anggota DPRD Surabaya dipastikan mendapat tunjangan transportasi pe bulan Rp 8,8 juta. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017.
Ketua Pansus Raperda Nomor 3 Tahun 2017 Sudirdjo membenarkan perda yang mengatur pemberian uang transportasi pada anggota dewan sudah jadi.
"Iya sudah, cuma saya belum menerima salinannya," katanya pada detikcom di DPRD Surabaya, Senin (21/8/2017).
Anggota Fraksi PAN DPRD Surabaya ini mengaku dengan adanya uang transportasi, maka pendapatan yang diterima anggota dewan bertambah. Sayang Sudirdjo tidak mau mengungkapkan berapa total yang diterima sebulan.
"Dari gaji dewan ditambah Rp 8,8 Juta (belum dipotong PPh 15 persen) wong saya tiap bulan cuma terima Rp 5,1 Juta. Kalau total terima berapa saya tidak tahu berapa tanya sekwan," imbuh dia.
Sementara Wali Kota Tri Rismaharini membenarkan jika Perda tentang uang transportasi sudah disetujui dan sudah jadi. "Iya sudah disetujui. Tanya Pak Sekda detilnya," kata Wali Kota Tri Rismaharini usai rapat paripurna di DPRD Surabaya.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan membenarkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur pemberian uang transportasi pada anggota dewan."Sudah sudah kita setujui nilainya Rp 8,8 Juta diluar PPh dan akan diberikan mulai Agustus, per tanggal 15," ujar Hendro. (dtc)