Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah akan memperbaiki skema dana pensiunan untuk aparatur sipil negara (ASN) di dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018. Dana pensiun ini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI.
Wacana perbaikan tersebut dilakukan agar dana pensiunan tidak lagi menjadi beban APBN, melainkan dana pensiun bisa memenuhi kebutuhan di saat purna tugas secara mandiri tanpa menyentuh APBN.
Menurut Direktur Perencanaan & Teknologi Informasi PT Taspen (Persero), Faisal Rachman, dana pensiunan yang saat ini dikenal dengan pay as you go memang sudah menjadi komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan PNS di hari tua.
"Sesuai UU maka pemerintah menjamin pembayaran pensiun yang jatuh tempo melalui skema pay as you go, jadi ditanggunglah pembayaran dana pensiuan yang dibebankan ke APBN," kata Faisal di Jakarta, Selasa (22/8).
Meski pemerintah berkeinginan memperbaiki dana pensiunan PNS, namun skema pay as you go ini akan tetap diimplementasikan dalam waktu tertentu hingga benar-benar dana pensiunan bisa dilakukan secara mandiri dengan skema fully funded.
Skema fully funded sendiri merupakan skema yang diterapkan dengan PNS dan pemerintah sama-sama mengiur atau 'patungan' hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga dana pensiunan tersebut bisa membiayai kebutuhan di masa pensiun.
"Sebelum dana pensiun itu secara mandiri terbentuk, mau enggak mau pemerintah menanggung," ungkap dia.
Dia menyebutkan, untuk tahun ini pemerintah telah mengalokasikan kurang lebih sekitar Rp 75 triliun-Rp 76 triliun untuk membayarkan dana pensiunan bagi PNS yang dianggap tabungannya belum bisa membiayai secara mandiri.
"Negara tahun ini alokasinya sekitar Rp 75-76 triliun, itu murni buat pay as you go," tukas dia. (dtf)