Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Pihak pengelola toko Indomaret di kawasan jalan Siringo-ringo Rantauprapat mengaku pernah dikunjungi pihak Tim Monitoring, Pelaporan dan Evaluasi Legalitas Perizinan bentukan Bupati Labuhanbatu.
"Ya, pernah ada sidak ke toko," aku Supervisior PT Indomarko Prismatama, Julianto, Selasa (22/8/2017) ketika dihubungi medanbisnisdaily.com melalui ponsel pribadinya.
Tapi, dia mengaku tidak bisa mengkomentari hal tersebut. Kata dia, hanya bertugas mengurusi management toko dan penjualan serta laporannya. Sedangkan terkait izin, diurus bagian tersendiri di perusahaan itu. "Ada bagian lainnya. Bagian yang di situ ada tugas yang lain. Saya bagian area. Tentang toko management ngirim laporan," imbuhnya.
Baca juga : Pemkab Labuhanbatu akan Tindak Toko Modern tak Berizin
Baca juga : Inilah Daftar Toko Modern tak Berizin di Labuhanbatu
Sejumlah toko modern yang beroperasi di kawasan Rantau Utara dan Rantau Selatan diduga tanpa dilengkapi izin usaha toko modern (IUTM). Itu hasil pengecekan tim Monitoring, Pelaporan dan Evaluasi Legalitas Perizinan bentukan Bupati Labuhanbatu.
"Ya, ada beberapa pengusaha toko modern Indomaret dan Alfamaret yang tak dapat menunjukkan izinnya," aku Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu, Abdul Syarif selaku Sekretaris Tim, Selasa (22/8/2017).
Saat ini, aku dia, persoalan itu sudah ditangani pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Labuhanbatu. "Sudah di sana sekarang," katanya.