Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut relaksasi untuk industri perbankan pada Agustus ini. Pencabutan dilakukan karena saat ini kondisi perbankan dinilai sudah lebih baik dan tidak memerlukan stimulus lagi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana relaksasi yang dicabut terkait dengan restrukturisasi kredit dalam peraturan No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian nasional bagi bank umum.
"Intinya aturannya kami akhiri saja. Karena kalau kami lihat dampaknya tidak ada yang menakutkan. Rasio kecukupan modal bank saat ini masih 22%," kata Heru di Gedung MA, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dia mengatakan, aturan ini akan berakhir besok pada 23 Agustus 2017 dan kemudian akan diterbitkan pengumuman pada 24 Agustus 2017. "Besok berakhir. Tidak akan kami perpanjang ya sudah selesai," ujarnya.
Dia menyebutkan, hari ini seluruh bank akan dikirimi surat pemberitahuan oleh OJK. Saat ini OJK melihat tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh bank dan tidak dibutuhkan stimulus.
"Dengan perhitungan assesment dicabut tidak ada masalah sama sekali, karena modal masih cukup, stimulus kan jadi mubazir," ujarnya.
Pada 2015 NPL perbankan dinilai terlalu tinggi sehingga dibutuhkan stimulus untuk bank agar menurunkan rasio NPL. Karena itu, OJK menerbitkan peraturan terkait restrukturisasi atau perbaikan kualitas kredit bank.
Sebelum adanya aturan ini, OJK memperhatikan kualitas kredit melalui tiga pilar yaitu sektor industri, kondisi perusahaan dan kemampuan membayar. Dengan aturan tersebut regulator hanya menilai satu pilar yakni dari kemampuan membayar.
Setelah pencabutan relaksasi, OJK sebagai regulator akan terus memantau kualitas kredit perbankan. Hal ini untuk pengawasan agar kualitas kredit tetap terjaga dengan baik.
"Waktu NPL naik kemarin, perbankan lakukan restrukturisasi agar NPL membaik," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso.(dtf)